Surat Terbuka Masyarakat Sipil
Penghapusan Tayangan Sinetron Mega Series Indosiar
“Suara Hati Istri – Zahra”
Sebagaimana tayangan di televisi yang sudah tersebar di beberapa media sosial (Youtube dan Twitter), pada 01 Juni 2021 dalam salah satu program sinetron mega series yang berjudul “Suara Hati Istri – Zahra” yang di tayangkan di Indosiar setiap hari pada pukul 18.00 WIB mengisahkan seorang pria dengan tiga istri, dengan istri ketiga yang diperankan oleh artis yang masih dibawah umur.
Dikisahkan bahwa “Tirta” yang diperankan oleh Panji Saputra dengan usia 39 tahun adalah seseorang laki-laki yang kaya raya dengan memiliki tiga orang istri dengan berbagai karakter yang dimuat dalam alur cerita. Dimana salah satu istri Tirta dalam sinetron diperankan oleh artis Lea Ciarachel Fourneaux yang memerankan adegan istri berusia 17 tahun, dalam kisah “Zahra” dianggap mempromosikan poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.
Program sinetron ini terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak SAH saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menayangkan siaran tersebut dalam salah satu program sinetron mega series di Indosiar juga akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sebagai salah satu tontonan masyarakat yang banyak di gemari masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak seharusnya konten yang ditampilkan memberi pesan dan pendidikan tentang bahaya perkawinan anak dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut, bahwa anak dibawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tidak bisa melagsungkan perkawinan.
Jika melihat rekaman yang beredar di Youtube dan Twitter bahwa peran Zahra adalah seseorang yang dipaksa menerima pinangan Tirta demi melunasi hutang orangtuanya. Adegan ranjang di perankan oleh Zahra dan Tirta dalam sinetron tidak etis dilakukan melihat usia Lea Ciarachel Fourneaux masih dibawah umur.
Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih dibawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak diranah industri penyiaran. Seharusnya pihak rumah produksi, Stasiun TV, Agensi/Manajemen Artis yang menaungi artis harus lebih selektif
dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya. LCF seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.
Oleh karenanya, berdasarkan poin-poin diatas, dengan melihat tujuan dan kemanfaatannya, Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+. Menyampaikan, bahwa kami :
- Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
- Mendesakkan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
- Meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap Agensi atau Perusahaan Manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
- Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
- Meminta Stasiun Televisi khususnya Indosiar agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra”.
- Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk Program Televisi dan Audio Visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jakarta, 02 Juni 2021
Koalisi 18+
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung :
Lia Anggiasih(Koalisi 18+ / WVI)– 081289823702
Mike V. Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081332929509
Kami Yang Mendukung :
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Wahana Visi Indonesia
- Dialoka
- ICJR
- Mubadalah.id
- Kalyanamitra
- Peace Leader Indonesia
- Cherbon Feminist
- Rumpun Gema Perempuan (RGP)
- PKBI
- SGRC Indonesia
- YAPESDI
- Yayasan Plan International Indonesia
- HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia)
- Madrasah Aliyah Bingkat Serdang Bedagai
- KPS2K Jawa Timur
- Cahaya Perempuan WCC
- Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember
- LBH Jentera Perempuan Indonesia
- Institut KAPAL Perempuan
- Institut Perempuan
- Parinama Astha (ParTha)
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- Migrant Care
- AMAN Indonesia
- Rahima
- Lembaga Advokasi Perempuan Damar
- YLBH Surya Insan Lampung
- Lembaga Partisipasi Perempuan
- Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
- The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia
- RUMAH KITAB
- JKP3
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
- Umah Ramah
- Perempuan JalaStoria Indonesia
- LPSDM Lombok Timur, NTB
- Konsorsium Permampu
- PKBI Daerah Jambi
- FAMM Indonesia
- PEREMPUAN AMAN
- MALEO SULTENG
- WCC Nurani Perempuan
- PPSW Riau
- Jaringan Perempuan Usaha Kecil “Rindang” Lombok Tengah NTB
- Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar
- YPSM Jember, Jawa Timur
- FPM Palembang
- Lembaga Pengkajian dan Study Arus Informasi Regional (LPS-AIR), Kalbar
- PKBI Kota Singkawang, Kalbar
- SekGen Sumbar
- Gerakan Perempuan Lampung
- Aliansi Perempuan Merangin- Jambi
- Rifka Annisa
- Dewi Keadilan SULSEL
- Gender Research Center UPI
- BEM Rema UPI
- Ebina MT BAM
- Tim Krayon KGS Garut
- (Re)aksi Remaja Garut
- Sekolah Damai Indonesia
- Toa Damai Indonesia
- Sekolah Damai Bandung
- Yayasan Sukma Jawa Tengah
- Klinik Hukum Ultra Petita
- Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
- Resister Indonesia
- Komunitas Perempuan Berkisah
- DROUPADI
- Perempuan Tanpa Stigma
- Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
- Feminist Event
- SAFEnet
- Lintas Feminis Jakarta
- ICJ Makassar
- Yayasan PEKKA
- Federasi Serikat Pekka Indonesia
- Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA)
- Akademi Paradigta
- Duta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang (DP3AK), Kalbar
- FAKTA DAMAR Tanggamus
- Cahaya Perempuan WCC
- #SaveJanda
- Konsorsium WE LEAD
- BeWithYou
- YCG
- Rutgers Indonesia
- Rifka Annisa Wcc
- PEKA-PM NTT
- Pelita Padang
- Gusdurian Padang
- Yayasan JaRI
- Jaringan AKSI untuk Remaja Perempuan
- Jaringan Pelayanan Anak
- Yayasan Budaya Mandiri
- Konde.co
- Perempuan Anggun Nusantara
- LBH Makassar
- Paralegal Apik Banten
- Kelompok informasi masyarakat kota serang ( fk kim kota serang)
- Sahabat Anak Kota Serang
- Perkumpulan Suara Kita
Individu Yang Mendukung :
- Muhammad Haris AJ, S.H.
- Ria Yulianti
- Marfuatun Hasanah, S.Pd
- Marlina Azahra. S.Pd
- Irene Rita Sihombing
- Desiana Samosir
- Meidina Inggrid
- Puspita Yuliana
- Dike Nomia
- Wenny Leowan
- Mohammad Ridho Nugraha, S.H.
- Lies Marcoes
- Fadilla Dwianti Putri
- Tasya Nadyana
- Nurasiah Jamil
- Rani Hastari
- Tety Sumeri
- Megawati
- Julia – PhD Researcher, Bonn University
- Evelina H. Simanjuntak
- Indry Oktaviani
- Sri Nurherawati
- Mamik Sri Supatmi (Depok)
- Qorihani- Depok
- A.M ismi Surabaya
- Lia Marpaung, Tangsel
- Lusia Palulungan, Makassar
- Tia Fitriyanti
- Owena Ardra
- Maya Kornelia Musa
- Evie Permata Sari – Tangerang
- Helga Inneke Worotitjan– Yogyakarta
- Rafinne Oktavitae Mega – Yogyakarta
- Irina Dayasih, Tangsel
- Uchi Kowati, Tangsel
- F. Handayani, Jakarta
- Dina Listiorini (Yogyakarta)
- Nila Dini H, Bekasi
- Restri Rahmawati (Depok)
- Mutiara Proehoeman (Tangsel)
- Syiva aulia khairunnisa ( Majalengka, Jawa barat )
- Bertin Tiara (Bekasi)
- Ika Utari (Denpasar, BALI)
- Dewi Komalasari
- Sutriyatmi Atmadiredja
- Aditya Septiansyah
- Yeni Krismawati
- Mutiara Proehoeman (Tangsel)
- Syiva aulia khairunnisa ( majalengka, jawa barat )
- Bertin Tiara (Bekasi)
- Ika Utari (Denpasar, BALI)
- Bertin Tiara (Bekasi)
- Max Andrew Ohandi (Jakarta)
- Lukas Ispandriarno (Yogyakarta)
- Martina Majid, Bone
- A.M ismi Surabaya
- Erna.serang
- Ani Chotijah (Cilacap)
- Mary Silvita (Tangsel)
- Nova Riyanti (Palembang)
- Dini Anitasari