Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

0
2160

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Konten Seksis/Misogynis Adalah Pembiaran Praktik Kekerasan Terhadap Perempuan

Seminggu belakangan ini publik mendapati pemberitaan di media mengenai proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam berbagai informasi yang diperoleh proses TWK ini merupakan mandat dari Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  untuk memproses pengalihan status pegawai KPK  menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga diperkuat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK telah menjalani proses test dimaksud,namun sangat disesali dalam proses wawancara tersebut terdapat beberapa point pertanyaan yang secara khusus diberikan kepada pegawai KPK perempuan yang mengikuti proses TWK tersebut seperti berikut;

  • Apakah anda sudah menikah atau belum ?
  • Kalau belum menikah mengapa tidak menikah ?
  • Jika tidak menikah, apakah sudah kehilangan hasrat ?
  • Jika saat ini masih lajang, apakah berpacaran, kalau pacaran apa saja yang dilakukan ?
  • Jika belum menikah, apakah bersedia menikah siri?
  • Apa pendapat anda tentang orang yang menonton film porno ?
  • Apakah semua Cina sama?
  • Kalau sholat pakai qunut atau tidak?

Menilik proses tes untuk mendapatkan gambaran pengetahuan, kapasitas dan pemahaman tentang sebuah isu, atau nilai-nilai tertentu secara standart, semestinya disusun secara linier dengan pengetahuan, materi atau lingkup permasalahan yang berkaitan secara langsung dengan materi yang ingin digali. Namun pertanyaan-pertanyaan diatas tentu saja sangat jauh relevansinya jika digunakan untuk menggali wawasan kebangsaan yang dibutuhkan untuk meluluskan pegawai yang dianggap layak menjadi ASN. Selain soal konten pertanyaan yang kontra-produksi terhadap wawasan kebanggsaan, Koalisi Perempuan Indonesia menilai proses wawancara dengan pertanyaan diatas adalah bagian dari praktik kekerasan terhadap pegawai perempuan KPK. Sebab dari berbagai informasi yang kami himpun dengan memastikan inform consent dari informan pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan kepada pegawai perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia memastikan pertanyaan wawancara TWK tersebut masuk dalam jenis personal, seksis, mysoginis, dan diskriminatif dan bukanlah pertanyaan standart yang selayaknya berlaku dalam proses-proses personalia, atau tata administrasi kepegawaian yang seharusnya mengedepankan etika dan profesionalitas. Jikapun ada dalih poin-poin tersebut digunakan untuk menggali informasi lebih dalam, Koalisi Perempuan tetap pada penilaian poin pertanyaan tersebut tidak pantas dilakukan untuk proses pemeriksaan kepegawaian untuk Lembaga penting seperti KPK.

Lebih jauh Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa proses wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah upaya memarjinalkan dan mendiskriminasikan pegawai perempuan yang harusnya menjalani proses administasi tes yang setara dengan semua pegawai KPK lainnya sebagai bagian dari perspektif kesetaraan dan inklusif yang menjadi azas KPK dalam menjalankan mandat sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Terlepas saat ini Koalisi Perempuan Indonesia menyadari adanya tarik-menarik politik yang terjadi di tubuh Lembaga KPK, tetapi tetap saja preseden buruk ini tidak bisa dijadikan basis argumen karena tetap tidak menjawab relevansi dari persoalan proses yang mengarah pada unsur kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam struktur lembaga KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia lainnya adalah, Lembaga KPK sebagai lembaga negara yang tunduk dibawah konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku seharus juga berkomitmen penuh pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984 dimana Indonesia sebagai negara pihak  bertanggungjawab untuk memastikan segala kebijakan dan proses bernegara memenuhi unsur kesetaraan subtantif dan non diskriminasi baik di tingkat nasional sampai daerah. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang juga memberikan mandate kuat untuk mendorong kesetaraan maka negara juga harus mendorong afirmatif action atau keterwakilan perempuan minimal 30% dalam semua level.

Peristiwa wawancara tes TWK yang mengarah pada pertanyaan seksis, sensitive SARA, dan misogynis, merupakan bentuk penghambatan bagi upaya-upaya afirmatif action yang selama ini telah diupayakan untuk mencapai beberapa hal seperti mengurangi ketimpangan pembangunan, dan juga mengupayakan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) dimana kesetaraan gender menjadi prinsip penting dalam menjalankan 17 tujuan pembangunan. Berangkat dari persoalan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan beberapa point rekomendasi sebagai berikut;

  1. Meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas yaitu, evaluasi proses wawancara pegawai KPK yang tidak memenuhi standart kelayakan penilaian wawasan kebangsaan, tidak beretika dan tidak profesonal, dan memarjinalkan perempuan.
  • Menghimbau kepada Pimpinan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi untuk tidak menggunakan hasil wawancara Tes Wawasan Kebangsaan yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pertimbangan menilai pegawai KPK yang dinyatakan lulus. Sebab prosesnya telah mencederai rasa keadilan dan martabat perempuan.
  • Mendorong Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat merespon persoalan ini dan mengupayakan tindakan strategis untuk mengatasi praktik pelemahan perempuan dalam proses-proses kepegawaian di lembaga KPK dan juga lembaga lainnya, sebagai bagian menjalankan mandat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan gerakan perempuan dapat segera berkonsolidasi untuk juga mengupayakan monitoring proses-proses administrasi kepegawaian yang cenderung memarjinalkan, dan melemahkan perempuan.
  • Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan kerja tinjau ulang standart kepegawaian yang mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan gender dan inklusi sosial, juga menjamin setiap proses kepegawaian dilakukan secara profesionalitas, etika kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas.
  • Mengajak gerakan perempuan dan seluruh komponen masyarakat sipil untuk terus menjaga dan memantau proses dalam lembaga-lembaga negara yang melanggar HAM, dan tidak menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, dan terus menyuarakannya sebagai bagian dari mengawal jalannya proses bernegara yang adil dan beradab.

Jakarta, 12 Mei 2021

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati           : 081332929509

Bayu Sustiwi              : 08567893464

NO COMMENTS