Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PEMBUKAAN

Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta dalam momentum perlawanan gerakan perempuan, mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi lainnya terhadap rezim otoriter pemerintahan Orde Baru. Rezim Orde Baru sudah menghancurkan gerakan perempuan dengan penyeragaman atau penunggalan ideologi dan wacana yang merugikan perempuan serta pembedaan (diskriminatif) terhadap perempuan.

Sebagai organisasi perempuan yang berkedudukan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai bagian dari gerakan perempuan dunia. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menggunakan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi melalui Undang – Undang Nomor 7 tahun 1984, sebagai acuan organisasi.

Perempuan dan laki-laki Indonesia mempunyai hak dan tanggung jawab penuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan untuk mewujudkan hak asasi manusia, kesetaraan dan kebebasan fundamentalnya di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, hukum, pertahanan dan keamanan serta lingkungan hidup yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin, kelas sosial, kasta, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik, usia, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, pandangan politik dan perbedaan – perbedaan lainnya.

Adalah sangat penting untuk senantiasa mengupayakan agar hak-hak dan kebebasan fundamental di segala bidang kehidupan tersebut dapat dilindungi oleh hukum dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi aktif memperjuangkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan. Hal ini merupakan perwujudan atas prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan dan demokrasi serta merupakan kondisi esensial bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis, sejahtera, beradab dan berkeadilan gender serta dapat dipertanggungjawabkan legitimasi, transparansi dan akuntabilitasnya.

Dalam kenyataannya, perempuan Indonesia terutama kelompok akar rumput masih menjadi korban ketidakadilan dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dilakukan oleh individu, masyarakat dan negara. Juga menanggung beban yang berlebihan, dinomorduakan dan disingkirkan dari arena proses-proses politik dibedakan, dipinggirkan dan dieksploitasi, serta menjadi korban dari berbagai sebutan atau pelabelan negatif masyarakat yang merendahkan perempuan.

Kenyataan tersebut tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, karena hal ini tidak hanya mengancam kehidupan, keselamatan, dan kesejahteraan perempuan, namun juga mengancam kemanusiaan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian penegakan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi merupakan tanggung jawab bersama perempuan dan laki-laki tanpa kecuali.

Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa perempuan yang beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan, melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Dalam proses mewujudkan keadilan dan demokrasi adalah sangat penting untuk selalu berpegang teguh pada sifat, nilai dan prinsip yang menjadi acuan organisasi.

File PDF AD/ART dapat diunduh di sini

Download AD-ART-KPI-Revisi-3.pdf, 474KB