Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

0
1417

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

NO COMMENTS