Hari Anak Nasional

0
1162

“Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”

Pers Release Koalisi Perempuan Indonesia

Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2019

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampai mengalami. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah”. Kalimat tersebut berulang-ulang diucapkan Rasminah dalam berbagai kesempatan atau berbagai pertemuan dengan orang-orang yang ingin mendengar kisahnya. Rasminah adalah satu dari tiga pemohon judicial review Undang-undang Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Rasminah, Endang, Maryati dan masih banyak lagi anak-anak perempuan di Indonesia terpaksa berhenti sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka juga tidak bisa lagi leluasa bermain selayaknya anak-anak seusianya. Alih-alih mengejar cita-cita setinggi langit, mereka harus mengerjakan tugas baru sebagai isteri, sebagai calon ibu atau sebagai ibu. Tugas perkembangan mereka sebagai anak-anak atau sebagai remaja dalam perspektif psikologi perkembangan manusia menjadi terganggu karena mereka dipaksa menjalani tugas sebagai perempuan dewasa. Bukan hanya menjalani tugas rumah tangga seperti menyapu, mencuci, memasak, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anak. Sebagai orang dewasa mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri, kehidupan orang lain (isteri, suami dan atau anak-anaknya), harus mampu mengambil keputusan-keputusan penting dan mengelola emosi sebagaimana orang dewasa. Dampak dari perkawinan anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis, berdampak pada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ seksual dan organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi manusia. Menurut kementrian kesehatan dan BKKBN, perkawinan anak berdampak pada meningkatkan kerentanan perempuan mengalami keguguran, meningkatnya angka kematian bayi, meningkatnya angka kematian ibu hamil dan melahirkan, stunting, kanker sekviks dan penyakit menular seksual.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, pernikahan anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20.93%) dan Jawa Timur (20,73%). Data ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana Kalimantan Selatan sebesar 21,53%, Jawa Timur 18,44% dan Jawa Barat 17,28%. Koalisi Perempuan Indonesia memandang data tersebut seperti pisau bermata dua, satu sisi memprihatinkan karena menunjukkan angka yang naik, namun sisi lain mendorong Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendalami apakah penyebab peningkatan angka dalam data BPS. Namun apapun yang menjadi alasan peningkatan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menjadikannya sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak.

Setelah Makahmakah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Perkawinan, saat ini kami melakukan beberapa upaya tindak lanjut. Pertama, terkait dengan kebijakan public, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringan Koalisi 18+, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah menyampaikan usulan perubahan terbatas UU Perkawinan dan Naskah Akademik kepada Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Juni 2019. Baleg DPR RI memberi respon positif atas usulan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan dan keputusan perubahan terbatas UU Perkawinan. Disisi

lain, KPI dan jejaring kerja juga melakukan lobby kepada pemerintah melalui KPPPA dan Kementrian Agama untuk mendorong perubahan terbatas UU Perkawinan tersebut. Upaya mendorong kebijakan public juga dilakukan dengan mendorong pemerintah desa hingga daerah untuk mengeluarkan surat edaran atau perdes atau perda untuk pendewasaan usia perkawinan. Saat ini telah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten yang ada di propinsi Jawa Barat yang didorong oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Surat edaran ini cukup efektif untuk melakukan pencegahan maupun penanganan jika ada kasus yang terjadi.

Upaya penting lain adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis pada masyarakat melaui kelompok-kelompok perempuan, kelompok remaja, tokoh agama, tokoh masyarakat. Anak muda merupakan bagian penting dari gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, karena anak muda dapat menjadi korban jika tidak dicegah sejak dini. Gerakan yang dilakukan anak-anak muda sangat efektif untuk merangkul sesama anak muda, menyampaikan kepada kelompok sebaya tentang dampak perkawinan anak, kerugian-kerugian yang akan mereka alami ketika menikah di usia anak baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019 kelompok pelajar, pemuda dan mahasiswa Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Menolak gerakan yang mengajak melakukan perkawinan pada usia anak karena pada usia ini anak muda atau remaja masih memiliki banyak pilihan kegiatan yang bermanfaat dan menunjang masa depan.
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
  3. Mengajak seluruh anak muda atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti berorganisasi, bermain music dan kegiatan seni lain, olah raga, mengembangkan bisnis baru dan lain sebagainya.
  4. Meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana-prasarana yang dibutuhkan anak muda dalam pendidikan, mengembangkan potensi dan kreatifitas di seluruh Indonesia termasuk daerah perdesaan, daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan.

Jakarta, 23 Juli 2019                                                  

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Narahubung:

Bayu Sustiwi 0856-7893-464

Lia Anggiasih 0812-8982-3702

NO COMMENTS