Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

0
1753
Rilis Pers Koalisi 18+
*Koalisi 18+ Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama Memprioritaskan Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak dalam UU Perkawinan*
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan :
(1)    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
(2)    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Menteri Agama untuk menaikan batas usia kawin perempuan dengan revisi UU Perkawinan harus ditindaklanjuti.
Koalisi 18+ memandang bahwa masalah perkawinan anak ini sulit di cegah bila Pemerintah tidak segera bertindak cepat merevisi UU Perkawinan atau menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak).
Sejak tahun 2014 masyarakat sipil telah meminta kenaikan batas usia kawin perempuan melalui Judicial Review UU Perkawinan. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan masyarakat sipil. Pada tahun 2016, Tim Masyarakat Sipil dan Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah menyerahkan draft Perppu kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Pembahasan tersebut berlanjut di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama pada 22 Desember 2016.
Namun sampai saat ini nasib draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hingga sudah hampir satu tahun ini mangkrak tanpa kejelasan ataupun kelanjutan pembahasan dan pengesahannya.
Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.
Lambannya Pemerintah pusat merespon dan merubah kebijakan pasal usia kawin dalam UU Perkawinan membuat masyarakat Indonesia dari daerah lain mencari keadilan sendiri, membela hak-haknya dan menggugat langsung kebijakan tersebut kedua kalinya ke Mahkamah Konstitusi. Hari Kartini 21 April lalu, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak di Indramayu dan Bengkulu mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi.
Para korban kawin anak meminta pasal usia kawin perempuan dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dibaca 19 tahun, sama dengan usia kawin laki-laki.
Desakan serupa datang dari suara 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan juga negara lain menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 25-27 April 2017. Salah satu hasil rekomendasi KUPI yang disampaikan langsung kepada Menteri Agama adalah penghapusan perkawinan anak di Indonesia. Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).
Usulan KUPI dalam pengetatan dispensasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) merupakan langkah strategis sembari menunggu selesainya revisi UU Perkawinan. Hal ini penting karena UU Perkawinan juga memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan Dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat Lain.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Agama segera bergegas menyelesaikan tugasnya dengan serius dan tidak lagi menunda-nunda merubah kebijakan batas usia kawin anak perempuan. Karena jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, tingginya kematian ibu dan anak melalui perkawinan anak di Indonesia akan terus bertambah selama perkawinan anak masih diperbolehkan oleh negara melalui Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
#StopPerkawinanAnak
Jakarta, 6 Mei 2017
a.n. Koalisi 18+ (Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak)
Narahubung :
Ajeng : 083816306080
Anggi : 081289823702
Frenia : 08158320406

NO COMMENTS