Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

0
4375

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS), yang pada 30 Maret 2017 menerbitkan Berita Resmi tentang hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016. Ada tiga ada tiga alasan yang mendasari perlunya BPS membuat SPHPN 2016, 1) Kebutuhan yang mendesak atas informasi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan; 2) Kesadaran bahwa data Susenas 2006 disinyalir terlalu rendah dari kenyataan; 3) Kekerasan terhadap Perempuan adalah isu sensitif, sehingga sulit memperoleh datanya. Survey ini dilakukan terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang tinggal di perkotaan dan pedesaan.

Hasil SPHPN menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan, antara lain bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. Sejumlah 15.8 persen perempuan pernah/sedang menikah menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dari pasangannya. Sementara 34.4 persen perempuan belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari selain pasangannya.

Data BPS mengungkap fakta yang selama ini tertutup dari pandangan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan nyata adanya. Sekaligus membongkar mitos-mitos tentang kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan hanya menimpa perempuan dari kelas bawah. Data menunjukkan perempuan Indonesia dari berbagai kalangan rentan mengalami kekerasan. Dimana tinggi rendahnya pendidikan dan pendapatan yang dimiliki, tidak menjamin seorang perempuan bebas dari kekerasan. BPS menunjukkan bahwa perempuan berpendidikan SMA atau lebih tinggi rentan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan, baik kesehatan fisik, mental maupun seksual dan rasa percaya diri perempuan. Semakin sering kekerasan dialami, semaikin cepat derajat kesehatan menurun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan.

Lebih jauh lagi, SPHPN merupakan tolak ukur pemerintah Indonesia untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 5 adalah mengenai janji negara untuk mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan di akhir tahun 2030. Dimana penghapusan kekeraasn terhadap perempuan disebutkan dalam Target 5.2 “Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.” Data BPS merupakan pijakan pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian target 5.2, antara lain untuk mengukur jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun emosional oleh pasangan dan selain pasangan.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa fakta 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan harus menjadi landasan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi perempuan korban kekerasan. Selama ini undang-undang yang dilahirkan lebih menekankan pemidanaan kepada pelaku, dan melupakan pemberian layanan pada korban. Terlihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana aturan pemidaan tertulis dalam 40 pasal, namun layanan korban hanya diatur 13 pasal. Serupa dengan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang justru berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual di jalur eksploitasi seksual komersial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial telah menyusun sebuah Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, disahkan oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2010. Pelayanan yang diberikan pada korban antara lain 1) Penanganan Pengaduan; 2) Pelayanan Kesehatan; 3) Rehabilitasi Sosial; 4) Penegakan dan Bantuan Hukum; serta 5) Pemulangan dan 6) Reintegrasi Sosial. Namun pelaksanaan SPM ini terganjal oleh rendahnya komitmen pemerintah daerah, yang tidak atau kurang mengalokasikan anggaran untuk fasilitas kebutuhan korban.

Hasil SPHPN adalah fakta yang tidak terbantahkan tentang pengalaman perempuan terhadap kekerasan. Meski demikian, fakta yang dihasilkan adalah puncak dari gunung es kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad baiknya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain dengan melakukan pendataan yang dapat digunakan sebagai pijakan kebijakan, menerbitkan           SPM Bidang Layanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bertepatan dengan Hari Kesehatan Internasional (7 April) Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:

  1. Pemerintah dan DPR perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
  2. Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mendorong janji pemerintah-pemerintah daerah untuk mengadopsi Standard Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan korban.
  3. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di bawah koordinasi Kementeriaan Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, harus menanggapi temuan BPS dengan serangkaian program yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  4. Perumusan program dilakukan secara partisipatif, dengan partisipasi aktif organisasi maupun lembaga penyedia layanan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar SPHN dilakukan secara berkala, untuk melihat efektifitas kebijakan dan program, serta sumbangan masyarakat sipil dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan.

Mari bekerja sama “Stop Kekerasan terhadap Perempuan!”.

Jakarta, 7 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS