Penjelasan dan Pencabutan Usulan Penggunaan UU Tentang Wabah Penyakit
Menular dan Peninjauan Ulang tentang “Kriminalisasi Pelanggan†dalam
Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia
Tentang :
SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS
Sejak Pernyataan ini diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia telah
mendengar masukan dan kritik dari rekan-rekan aktivis HIV AIDS pada
beberapa poin yang tertera pada pernyataan khususnya rekomendasi No.1
sebagai berikut:
1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)â€.
Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia juga mendapatkan berbagai masukan
terkait dengan upaya pengurangan laju prevalensi HIV AID melalui
“kriminalisasi pelanggan†yang juga dikampanyekan oleh beberapa lembaga
dan aktivis yang concern pada isu HIV AIDS.
Terkait dengan beberapa point tersebut Koalisi Perempuan Indonesia
memberikan beberapa poin penjelesan sebagai berikut:
1.Pendekatan Hukum yang kami maknai dan letakkan dalam pernyataan sikap
sebelumnya merupakan bagian dari pemikiran kami yang didasari terutama
oleh data laju prevalensi HIV pada kelompok perempuan khususnya Ibu Rumah
Tangga (IRT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
dan bagaimana strategi alternatif yang bisa dilakukan, selain strategi
yang sudah diimplementasikan di Indonesia. Sementara Koalisi Perempuan
Indonesia juga dihadapkan dengan fakta dimana belum ada perubahan yang
signifikan pada perilaku pembeli seks dan budaya masyarakat yang
diskriminatif dan tidak setara gender. Pada aspek lainnya Koalisi
Perempuan Indonesia juga sangat menyadari bahwa cikal bakal prevalensi HIV
AIDS tidak hanya bersumber pada pelanggan seks, tetapi juga pada
kelompok-kelompok lain yang menjadi konsentrasi beberapa lembaga dan
Komisi Nasional Penanggulangan AIDS seperti; kelompok pengguna jarum
suntik, kelompok perempuan yang dilacurkan termasuk transgender, dan
kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL).
2.Jumlah Ibu Rumah Tangga yang terinfeksi HIV selama tiga tahun terakhir
terus meningkat, sementara pemerintah maupun masyarakat sipil tidak
memberikan solusi terhadap situasi ini. Solusi yang dipromosikan saat ini
adalah penggunaan kondom. Namun hingga hari ini upaya promosi tersebut
tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari pihak pembeli seks.
3.Relasi kuasa yang tidak seimbang antara Suami dan Isteri dalam rumah
tangga, sehingga sangat kecil kemungkinannya bagi isteri untuk
menghentikan perilaku seks tidak aman yang dilakukan oleh suami. Di
samping itu, rintangan psikologis dan kultural menyebabkan kecilnya
peluang bagi isteri untuk meminta suaminya menggunakan kondom.
4.Dalam beberapa kajian dan temuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah
maupun lembaga-lembaga non pemerintah menguatkan bahwa Isteri /Ibu Rumah
Tangga termasuk kelompok yang sangat minim mendapatkan akses informasi
terhadap Pengetahuan tentang HIV.
5.Berdasarkan masukan kawan-kawan dan aktivis HIV tentang definisi HIV
AIDS yang bukan merupakan wabah, tetapi sebuah epidemi, yang berbeda
maknanya dengan wabah. Namun sejalan dengan waktu, belum ada kebijakan dan
atau ketentuan yang spesifik mengatur hal terkait HIV AIDS. Menilik
PERMENKES 1501 Tahun 2010, HIV AIDS juga bukan tergolong penyakit menular
yang dikategorikan wabah. Untuk itu diperlukan sebuah tinjauan dari
berbagai dimensi sehingga dapat dijadikan dasar untuk melihat dan
mengevaluasi sejauh mana efektifitas upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV AIDS di Indonesia.
Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas dan atas masukan, kritik serta
kekhawatiran yang muncul dari sebagian aktivis HIV, maka dengan ini
Koalisi Perempuan Indonesia menerima semua masukan kawan-kawan dalam
Pernyataan Sikap yang diterbitkan sebelumnya, dan dengan ini Koalisi
Perempuan Indonesia mencabut usulan penggunaan Undang-undang tentang Wabah
Penyakit Menular. Oleh karena itu, mohon agar usulan yang dimuat dalam
pernyataan sebelumnya diabaikan.
Terkait dengan kampanye kriminalisasi pelanggan yang ternyata dalam
lingkup dan dinamika kawan-kawan pemerhati isu HIV AIDS juga masih dalam
taraf perdebatan baik secara konsep dan strategi implementasinya, dan
melihat kembali keseluruhan naskah pernyataan jika yang dimaksudkan
kawan-kawan bahwa organisasi kami menyetujui mekanisme kriminalisasi
pelanggan dikerenakan mencantumkan Undang-Undang No 4 Tentang Wabah
Penyalit Menular maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan
mempertimbangkan kembali konsep kriminalisasi pelanggan ini dengan
melakukan kaji ulang dalam internal Koalisi Perempuan Indonesia.
Dari keseluruhan keputusan yang telah dipertimbangkan dan dikeluarkan
secara publik Koalisi Perempuan Indonesia tetap mengusulkan agar mulai
dipertimbangkan strategi lainnya yang diambil berdasarkan evaluasi
implementasi program penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang selama
ini telah dijalankan, jika penggunaan Pendekatan Hukum dirasakan tidak
sesuai untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.
Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat setelah 2 (dua)
dasawarsa lebih epidemi ini tidak mengalami pengurangan yang signifikan
dalam hal jumlah orang terpapar HIV AIDS, yang ditandai dengan perluasan
kelompok prevalensi yang juga sebagian besar dialami oleh perempuan dan
anak, juga tujuan pembangunan millennium khususnya tujuan 6 yang menyasar
langsung pada target pengurangan prevalensi HIV AIDS yang masih belum
menampakkan pencapaian yang diharapkan.
Koalisi Perempuan Indoenesia sangat menyadari bahwa wacana dan informasi
mengenai HIV AIDS sangat terbatas dan hanya dipahami oleh
kelompok-kelompok yang selama ini intens melakukan advokasi HIV AIDS, oleh
karena itu Koalisi Perempuan Indonesia membuka diri untuk berdiskusi
terkait dengan upaya Pencegahan HIV dan AIDs secara keseluruhan maupun
secara khusus untuk mengatasi transmisi HIV kepada perempuan khususnya Ibu
Rumah Tangga.
Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dijadikan periksa dan perbaikan
kerja serta advokasi penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang
mengakomodir prinsip keadilan gender.
Jakarta, 4 Desember 2012
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Related