Pernyataan Sikap Tentang Rencana Pengesahan RUU Permukiman

0
918

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP RENCANA PENGESAHAN RUU PERMUKIMAN

“TUNDA DULU PENGESAHAN RUU PERMUKIMAN
DAN LAKUKAN HARMONISASI DENGAN UNDANG-UNDANG LAIN”

Sehubungan dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi memandang bahwa rencana pengesahan RUU Perumahan dan Permukiman tersebut dalam waktu dekat adalah keputusan yang tergesa-gesa, kurang cermat dan mengabaikan proses demokrasi.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia ini di dasarkan pada :

  1. Masih belum terakomodirnya berbagai persoalan perumahan dan permukiman di dalam RUU Perumahan dan Permukiman
  2. RUU Perumahan dan Permukiman belum melaksanakan amanat tentang Hak Atas Perumahan sebagaimana di atur dalam Pasal 28 H UUD 1945, yang menyatakan :

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2)Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

 

  1. RUU Perumahan dan Permukiman juga belum melakukan sinkronisasi dengan Peraturan Undang-Undang Nasional dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, antara lain :

1) Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 40

2) Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 11 ayat (1) termasuk aturan pelaksanaan:

i. Komentar Umum (General Command)  No. 4: Hak Atas Perumahan Yang Layak (1991) Hak atas perumahan yang layak (Pasal 11(1)):13/12/91

ii.Komentar Umum (General Command)  No. 7: Penggusuran (1997)

iii. Komentar Umum (General Command)  No. 16 tentang Hak yang sama laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua ekonomi, sosial dan Budaya

3) Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Ras, Pasal 5 (e)(iii)

4) Konvensi Hak Anak, pasal 27

5) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Pasal 14 ayat (2)

 

  1. Proses pembahasan RUU Perumahan dan Permukiman tidak melibatkan berbagai berbagai pemangku kepentingan.

 

Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyerukan kepada DPRRI untuk :

  1. Menunda Pengesahan RUU Perumahan dan Permukiman, dan membahas ulang secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi ke berbagai daerah.
  2. Melakukan harmonisasi dan mengintegrasikan peraturan perundangan yang telah ada dan  menjamin Hak Atas Perumahan ke dalam RUU Perumahan dan Permukiman.
  3. Memastikan bahwa substansi RUU Perumahan dan Permukiman menjamin pemenuhan Hak Atas Perumahan yang layak bagi kelompok yang terpinggirkan dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Demikian pernyataan ini disampaikan, dengan harapan DPR RI memberikan perhatian serius dan memenuhi permintaan penundaan pengesahan dan perbaikan RUU Perumahan dan Permukiman.

 

Jakarta, 09 Desember 2010
Salam Keadilan dan Demokrasi

Dian Kartikasari,
Sekretaris Jenderal

 

NO COMMENTS