PEMBAGIAN KERJA ATAU PEMBAGIAN PERAN BERDASARKAN GENDER (2)

0
8569

Adalah kerja atau peran yang diwajibkan oleh masyarakat kepada perempuan dan laki-laki, baik di dalam rumah maupun di dalam komunitas. Di dalam keluarga, perempuan diwajibkan berperan utama mengerjakan tugas-tugas kerumahtanggaan seperti mengurus anak dan suami serta anggota rumah tangga lainnya seperti orangtua yang telah berusia lanjut; memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan sebagainya; mengajarkan anak-anak akan nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Laki-laki berkewajiban melindungi anggota keluarga dan mencarikan nafkah untuk semua anggota keluarganya. Membahas pembagian kerja atau pembagian peran berdasarkan gender ini seyogyanya dilakukan berdasarkan pengalaman nyata dari masing-masing jenis kelamin. Hasil pembahasan akan memperlihatkan bahwa perempuan mengalami jam kerja yang lebih panjang (Double day) dibandingkan dengan jam kerja yang dimiliki oleh laki-laki

 

SHARE
Previous articlePEMBANGUNAN (1)
Next articlePEMBAGIAN KERJA YANG BERBASIS GENDER (1)
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS