IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

0
1159

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

KENAIKAN IURAN, TIDAK AKAN SELESAIKAN MASALAH DEFISIT BPJS

Berdalih mengatasi defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) berencana menaikan iuran bagi peserta JKN yang masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran sekitar 60% di setiap kelas. Yaitu kelas I, sebelumnya adalah Rp 80 ribu, akan naik menjadi Rp 120 ribu. Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan  kelas III  dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Terus defisit

Sejak beroperasi, tahun 2014, hingga kini BPJS Kes  terus mengalami defisit. Tahun 2014, defisit BPJS Kes mencapai Rp 1,9 trilliun. Kemudian defisit meningkat menjadi 9,4 triliun di tahun 2015. Pada tahun 2016 defisit turun menjadi Rp 6,4 trilliun karena ada suntikan dana dari pemerintah dan kenaikan iuran. Di tahun 2017, defisit BPJS Kesehatan naik dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 13,8 trilliun dan di tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 19,4 trilliun. Besar kemungkinan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 dapat mencapai lebih dari Rp 25 trilliun.

Sejak 1 April 2016 Pemerintah telah menaikan iuran bagi peserta kelas I dan Kelas II. Iuran peserta kelas I naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, dan iuran peserta kelas II naik dari 42.500 menjadi 51.500. Sedangkan iuran peserta kelas III tetap. Di tahun 2016, defisit BPJS Kes memang turun sebesar Rp 6 trilliun dibanding tahun 2015. Namun di tahun 2017 defisit BPJS naik dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan iuran bukan solusi manjur untuk mengatasi defisit secara permanen.

Peserta Turun, Kolektabilitas Makin Rendah  

Data kepesertaan pada laman BPJS Kes menunjukkan terus  mengalami kenaikan. Peserta program JKN pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 adalah 215.784.340 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) orang peserta, naik menjadi 223 347.554 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) orang peserta pada 1 Agustus 2019.

Jenis Kepesertaan 1 Januari 2019 1 Agustus 2019
Non PBI     
PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Pegawai Negara) 17.206.407 17.536.732
PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Umum) 32.697.826 34.129.984
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) 30.948.016   32.588.888
BP (Bukan Pekerja) 5.138.925 5.157.942
PBI    
PBI APBN 96.643.963 96.591.479
PBI APBD 33.149.203 37.342.529
Total Peserta 215.784.340 223.347.554

Dalam kurun waktu tujuh bulan, terjadi kenaikan 7,5 juta peserta atau tepatnya 7.563.214 peserta. Namun dari jumlah tersebut, kenaikan terendah terjadi pada kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peningkatan jumlah peserta dari dua kelompok kepesertaan ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja BPJS Kesehatan untuk meyakinkan masyarakat  menjadi peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain peningkatan kepesertaan yang tidak signifikan, pada kelompok peserta mandiri, BPJS Kesehatan masih dihadapkan pada rendahnya kemampuan untuk mengumpulkan iuran (kolektabilitas). Sebagian besar peserta masih banyak melakukan penunggakkan atau baru 51% peserta yang membayar tepat waktu.

Naiknya iuran BPJS pada peserta kelompok mandiri, besar kemungkinan akan menurunkan jumlah peserta mandiri, karena peserta tidak mampu lagi membayar iuran untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, meskipun kepesertaan di kelas III. Misalnya, pekerja mandiri dengan upah satu juta per bulan akan sangat berat mengeluarkan dana Rp 168.000 untuk dirinya, isteri dan dua orang anak.

Selain menurunnya jumlah peserta mandiri, jumlah tunggakan akan semakin meningkat, karena sebagian peserta tidak tahu prosedur untuk mengubah kelas kepesertaan, sementara dirinya tidak lagi memiliki kemampuan bayar, dengan tariff iuran baru. Hal ini berarti kolektifitas BPJS Kes akan semakin rendah.

Perlu out of the box thinking 

BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Pemerintah dan DPR, perlu keluar dari alasan klasik defisit BPJS Kesehatan, yaitu rendahnya iuran peserta. Karena faktanya, menaikkan tidak akan pernah menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Namun justru menimbulkan efek negative, yaitu memperkecil kesempatan warga yang tergolong hampir miskin dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menunjukkan terdapat beberapa item pengeluaran BPJS Kesehatan yang menjadi penyebab defisit yaitu:

  1. Tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi peserta JKN kelas I dan Kelas II, karena perbedaan harga atau tariff pada INA CBG’s (Indonesia case base Groups) berdasarkan kelas.
  2. Organisasi BPJS Kesehatan, terutama di struktur kepemimpinan terlalu gemuk, dengan standar gaji jauh lebih besar dibandingkan badan publik lainnya.
  3. Biaya operasional dikeluarkan berdasarkan batas atas (palfon) yang ditentukan peraturan, namun tidak sepadan dengan hasilnya.
  4. Sistem Kapitasi yang tidak berkeadilan bagi tenaga kesehatan, menjadikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya menjadi lembaga penerbit surat rujukan, sehingga biaya layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) cenderung meningkat.
  5. Sistem Kapitasi yang dihitung berdasarkan jumlah maksimal pasien dalam satu bulan, namun realisasinya jauh di bawah tersebut, sebagian besar mengendap direkening Dinas Kesehatan dan tidak ada transparansi tentang pengelolaan dan pengembalian dana Kapitasi baik di tingkat pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
  6. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sentralistik, sehingga menutup kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan d tingkat Daerah, terutama bagi warga masyarakat yang miskin, tidak mampu dan rentan yang tidak dapat dilindungi oleh JKN

Untuk mengakhiri Defisit BPJS Kesehatan yang berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menerapkan penyelenggaraan program JKN Tanpa Kelas dan meninjau ulang system INA-CBGs
  2. Kaji ulang pemberlakuan system Kapitasi
  3. Memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan sejenis, sehingga  Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) bersifat Dual Sistem, yaitu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan oleh Pemerintah Daerah
  4. Merampingkan organisasi dan tata kelola BPJS Kesehatan dan mensetarakan upah/gajinya dengan badan public lainnya.
  5. Kaji ulang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Koalisi Perempuan Indonesia berharap rekomendasi ini dapat mengakhiri defisit BPJS Kesehatan

Jakarta, 28 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS