PANJA Sepakati Usia minimum Menikah 18 Tahun

0
1257

Panja Sepakati Batas Usia Minimum 18 Tahun Untuk Menikah

Badan Legislatif melakukan rapat pembahasan Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 2 September 2019. Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat (Demokrat) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang secara keseluruhan menyetujui untuk melakukan pembahasan Revisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal. Dalam kesimpulannya, Panja menyetujui usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Baleg mengagendakan dua rapat, pertama terkait dengan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara tertutup, kedua Rapat Pengambilan Keputusan atau Pandangan Fraksi atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara terbuka.

Rapat  Harmonisasi yang dilakukan secara tertutup dihadiri oleh 15 orang anggota PANJA dimana 7 orang hadir dan 8 orang ijin dari 36 anggota . Sedangkan sidang kedua terkait pandangan Fraksi dihadiri oleh 15 anggota dari berbagai Fraksi.

Perwakilan fraksi telah menyampaikan pandangannya akan batas usia dalam perkawinan, Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa sepakat untuk menaikkan batas usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun dengan alasan bahwa pada putusan MK yang menyatakan telah terjadi diskriminasi pada anak perempuan dan laki-laki dalam UU Perkawinan, sehingga perlu dilakukan pembahasan. Dalam pandangannya PDI-P tetap pada usia 19 (sembilan belas) tahun, namun PDI-P tetap menghormati putusan dari hasil harmonisasi Panja yang merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam Revisi UU Perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Rahayu Saraswati menyatakan dalam pandangannya bahwa peningkatan batas usia dalam perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak dan pertimbangan faktor kesehatan reproduksi, Gerindra berpendapat sama dengan pandangan Fraksi PDI-P yakni 19 (sembilan belas) tahun, namun tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Berbeda dengan Fraksi PKB yang diwakili oleh Neng Eem Marhamah dalam pandangannya sepakat untuk melakukan pembahasan untuk meningkatkan batas usia namun beliau mempertimbangkan putusan MK terkait dengan diskriminasi antara anak perempuan dan laki-laki. Menurutnya diskriminasi tidak harus menyamaratakan antara usia anak laki-laki dan anak perempuan yakni sama-sama 18 (delapan belas) tahun, namun Fraksi PKB berpendapat bahwa usia 18 (delapan belas) tahun bagi anak perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi anak laki-laki, namun Fraksi PKB tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.  Pada kesimpulannya semua fraksi menyetujui untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan. Pembahasan akan dilakukan dan diselesaikan pada 10 – 24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September 2019.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi fraksi-fraksi anggota Panja, yang telah berusaha keras mencapai kesepakatan usia minimum untuk memasuki jenjang perkawinan, yaitu 18 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan. Secara tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

Jakarta , 3 September  2019

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

SHARE
Previous articleIURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT
Next articlePers Rilis
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS