Perempuan Dapat Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

0
2189

Asia mengalami urbanisasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan lebih cepat daripada wilayah lainnya. Asia telah menjadi rumah bagi setengah populasi perkotaan global, dan ini menimbulkan banyak masalah sulit serta akan bertambah seiring berjalannya waktu. Polusi udara, kemacetan, emisi CO2, perampasan air dan sanitasi dasar, dan kerentanan terhadap bencana alam sudah pasti menjadi masalah. Perkembangan infrastruktur tidak sejalan dengan urbanisasi, dan sebagian besar penduduk kekurangan akses terhadap energi dan sangat bergantung pada tradisi bahan bakar. Masalah ini akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam ACEF (Asia Clean Energy Forum) Manila, Philipina 5-8 Juni 2017.

Salah satu dari banyak konsekuensi negatifnya adalah polusi dalam ruangan. Pada tahun 2012 sebanyak 4,3 juta orang yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, meninggal prematur akibat penyakit akibat polusi udara dalam ruangan yang disebabkan oleh penggunaan biomassa. Delapan dari 10 kematian ini terjadi di wilayah Asia Pasifik. Jelas tragis, ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang terkena dampak serta merupakan beban besar bagi masyarakat dan ekonomi. Di atas segalanya, isu-isu ini secara langsung mempengaruhi orang-orang yang pindah dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan, di lingkungan baru mereka, tidak memiliki sistem pendukung yang sebelumnya dapat mereka andalkan. Ini hanyalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh energi urban.

Mengapa perspektif gender penting untuk memperluas akses terhadap energi bersih?

Perempuan adalah penyedia utama energi rumah tangga dan secara tidak proposional terpengaruh oleh kekurangan energi. Sayangnya, pemangku kepentingan cenderung mengabaikan perempuan dalam program inisiatif energi. Hal ini juga tak terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas orang miskin di dunia adalah perempuan, maka perempuan tidak bisa terus tertinggal dalam usaha mengurangi kemiskinan.

Keterkaitan gender, energi, dan kemiskinan berawal dari perbedaan laki-laki dan perempuan dalam kebutuhan energi dan tingkat akses mereka. Untuk memastikan hasil pembangunan yang adil, perbedaan ini harus dipertanggungjawabkan saat mengembangkan intervensi energi. Ketika perempuan mendapatkan akses terhadap layanan energi yang berkualitas maka akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan, mulai dari kesehatan, pendapatan, dan keluarga. Fakta penting lainnya, perempuan dapat berperan sentral dalam memperluas akses energi, yang kenyataannya merupakan suatu tantangan terbesar saat melaksanakan Energi Berkelanjutan untuk Semua (Sustainable Energy for All).

Akses Energi Berkualitas Memberi Banyak Dampak dalam Pengurangan Kemiskinan

Kebijakan energi akan sangat mempengaruhi kehidupan perempuan, ini berarti pemerintah baik nasional dan daerah harus memperhatikan setiap kebijakan yang mereka buat dan laksanakan. Pertama, mereka harus menunjukan komitmen dan pengakuan bahwa isu ini penting dan harus memperlakukan isu energi bersih sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia yang melingkupi hak hidup dan hak-hak dasar lainnya. Kedua, sama seperti sektor lainnya pemerintah memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di sektor energi, dengan cara menggabungkan kekuatan aktor besar dan kecil serta memberi ruang kepada semua orang untuk berpartisipasi. Aktor kecil sangat penting saat kita membicarakan perluasan akses dimana biaya transaksi terlalu tinggi untuk aktor besar (distributor dan produsen). Kita membutuhkan administrasi dan peraturan perpajakan yang mendukung perusahaan sektor informal yang lebih kecil, intrumen pembiayaan yang sesuai untuk perempuan dan penguraha kecil.

Berikutnya, pemerintah harus mendukung deklarasi mengenai masalah pendanaan. Apalagi ketika membicarakan mengenai intervensi di daerah pedalaman atau terpencil, peran proaktif pemerintah dalam pembiayaan sangat penting. Akhirnya, pemerintah memiliki peran besar dalam kontrol kualitas. Saat harga energi terbarukan menurun, memiliki serangkaian konsekuensi positif, namun juga membawa beberapa masalah kualitas yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan baik. Kita bisa memikirkan skema sertifikasi sebagai salah satu contoh, tapi masih ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini.

 

Pendekatan Baru untuk Energi Bersih dan Inklusif

Suara dari akar rumput penting didengarkan dan diakomodir karena suara-suara ini berasal dari tempat dimana tantangan energi terbesar berada dan dapat menunjukan solusi praktis untuk menjangkau masyarakat yang sebagian besar miskin dan sulit dijangkau dengan layanan energi. Orang-orang ini berjuang keras untuk membawa akses energi ke daerah-daerah dimana infrastruktur berskala besar tidak mungkin diperluas. Masyarakat secara umum perlu dorongan bersama untuk menyadari bahwa isu energi adalah masalah bersama, diskusi-diskusi perlu diadakan untuk mencari solusi bersama.

Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia tergabung dengan Strategic Partnership for Green and Inclusive Energy. Dalam program ini, Koalisi Perempuan Indonesia memilih Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai lokasi pelaksanaan program. Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah antara lain karena mempertimbangkan, kesesuaian wilayah dengan strategi nasional untuk energi baru terbarukan pemerintah, krisis energi yang dialaminya, serta peran strategis perempuan. Data dari Global Tracking Framework menunjukan bahwa akses elektrifikasi di Indonesia mencapai 97%, dengan akses memasak dengan energi bersih mencapai 57% dan penggunaan energi terbarukan mencapai 38%.

Di tingkat nasional, kebijakan untuk pengembangan energi baru terbarukan telah dimulai secara formal sejak tahun 2014 dengan lahirnya dua peraturan penting yang mengatur tentang Energi Baru dan Terbarukan yaitu : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur tentang Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua peraturan tentang EBT merupakan peluang untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin terhadap energi. Sayangnya, kedua peraturan tersebut belum mengatur tentang partisipasi masyarakat pada umumnya dan khususnya partisipasi perempuan.

Provinsi Maluku Utara sangatlah mungkin memenuhi kebutuhan pengembangan EBT, karena memiliki keberagaman sumber-sumber energi terbarukan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2016 – 2025 telah mengidentifikasi tersedianya sumber-sumber daya energi terbarukan yaitu panas bumi dan air di Maluku Utara. Selain itu, pemerintah masih mungkin menggunakan sumber daya matahari dan angin yang melimpah.

Dengan sumber daya yang melimpah tersebut, sangatlah ironis bila pada kenyataannya bahwa saat ini Maluku Utara mengalami krisis listrik. Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79 persen, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70 persen). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Hal ini sejalan dengan pengalaman perempuan-perempuan Anggota Koalisi Perempuan di Halmahera Tengah yang menyampaikan bahwa di desanya belum ada listrik. Salah satu desa telah mendapatkan akses listrik tetapi hanya tersedia mulai pukul 18.00 hingga 06.00 keesokan harinya. Perempuan juga merasa belum dilibatkan dalam pembangunan di sektor energi.

Perempuan-perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah, masih di posisikan sebagai konsumen dari energi terbarukan. Perempuan masih menjadi pihak yang terpinggirkan dari perencanaan, pengelolaan, pengambilan keputusan, serta pemantauan pembangunan energi terbarukan. Padahal perempuan memiliki peran strategis dalam menyediakan sumber daya alam untuk mengembangkan energi terbarukan.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia akan mendorong pemenuhan kebutuhan dan akses energi masyarakat Indonesia terpenuhi dari sistem energi bersih serta inklusif secara sosial dan gender yang menciptakan peluang ekonomi dan berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

 

*Gabrella Sabrina

Sebagian tulisan disadur dari energia.org  dan gtf.esmap.org

NO COMMENTS