Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

0
2019

Media Briefing:

Surat Kepada Kartini : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Tonggak Peradaban Baru Mendobrak Patriarki

R.A. Kartini sebagai tokoh dan pahlawan perempuan Indonesia adalah sosok teladan yang selama ini menginspirasi gerakan perempuan juga gerakan nasionalisme. Pemikirannya dan semangat mendobrak patriarki dilakukan oleh Kartini dalam surat-suratnya yang mengangkat posisi subordinasi perempuan dalam keluarga, termarjinalkannya perempuan dalam pendidikan, akses layanan kesehatan dan kesempatan perempuan di ranah publik. Terpenting lagi pemikiran Kartini mengangkat situasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami perempuan karena nilai budaya dan interpretasi agama yang membuat perempuan terbelenggu dalam siklus kekerasan, baik itu perempuan yang hidup dalam status ekonomi dan politik menengah keatas, apalagi perempuan yang hidup dalam kemiskinan.  

Teladan  Kartini dimanifestasikan dalam gerakan perempuan dari jaman ke jaman. Saat ini fakta kuatnya adalah gerakan perempuan juga elemen masyarakat mendorong hadirnya kebijakan yang melindungi perempuan dan seluruh warga bangsa dari tindakan kekerasan seksual yang terus  menambah korban dengan terwujudnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam berbagai dokumentasi memperlihatkan bahwa perjuangan mendorong RUU TPKS dilakukan hampir 10 Tahun  diwarnai berbagai tantangan seperti keberatan dari beberapa anggota parlemen, partai politik,  karena RUU ini dianggap melawan nilai-nilai agama, bernuansa liberal, dan kekhawatiran akan merusak nilai-nilai sakral perkawinan di Indonesia. RUU ini dianggap akan melanggengkan zinah, penyimpangan seksual, sampai berpotensi melegalkan aborsi. Padahal inti dari RUU TPKS sangat melindungi dan pro-korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilannya.

Perjuangan mendorong dan mengawal hadirnya RUU TPKS telah sampai pada titik dimana dukungan pemerintah, parlemen, dan publik menguat yang akhirnya pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS telah disetujui oleh DPR RI dan Presiden, untuk kemudian ditandatangi Presiden dan dalam 30 hari mendatang Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Perjuangan panjang ini adalah kerja kolaborasi semua elemen, suara korban, suara pendamping, kelompok disabilitas, kaum muda, mahasiswa, pekerja dan akademisi yang terus menyorakkan betapa pentingnya kebijakan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual dihadirkan. Karena saat ini kekerasan seksual tidak memandang tempat, dirumah sendiri, sekolah, pabrik, kampus, tempat kerja, dan fasilitas publik.

Menjelang peringatan Hari Kartini, Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan yang terdiri dari berbagai macam elemen, organisasi perempuan dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pendamping Korban semua level daerah, organisasi kampus,organisasi disabilitas, lintas agama, dan adat ingin menyampaikan refleksi perjuangan mengadvokasi RUU TPKS sebagai bagian dari melanjutkan spirit perjuangan Kartini untuk mendobrak patriarki. Refleksi ini disampaikan dengan mengundang reken-rekan media bersama-sama membincang rekomendasi dan apa yang harus diperjuangkan selanjutnya agar UU TPKS menjadi kebijakan yang optimal melindungi korban kekerasan seksual, menciptakan ruang-ruang hidup yang aman dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Adapun rekomendasi dan komitmen  Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai berikut;

  1. Semua elemen JMS dan FPL tetap kuat dan solid mengawal proses UU TPKS baik proses pengesahan dan implementasi, sebab tetap ada pihak yang menolak dan menghendaki agar kebijakan ini tidak perlu diimplementasikan.
  2. JMS dan FPL akan terus memberi dukungan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memproses penyusunan peraturan pelaksaan UU TPKS, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, agar implementasi UU TPKS dapat optimal. Dalam catatan kami ada 5 materi muatan yang memandatkan PP dan 5 materi muatan yang memandatkan Peraturan Presiden.
  3. JMS dan FPL mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan sosialisasi atau pendidikan publik mengenai UU TPKS.
  4. JMS dan FPL juga akan melakukan dukungan kerja kolaborasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera memastikan anggaran dan program bagi implementasi UU TPKS.
  5. Mendukung Pemerintah Daerah yang telah memiliki UPTD PPA di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota segera menyiapkan pola kerja baru sesuai UU TPKS agar sungguh-sungguh dapat memastikan pelayanan terpadu bagi korban di daerah.
  6. Memberikan dukungan berupa kerja kolaborasi antar pihak kepada Pemerintah Pusat khususnya KemenPPPA untuk segera menyiapkan pelayanan terpadu di pusat.
  7. Mendukung kuat Institusi penegak hukum memastikan aparat penegak hukum sampai di seluruh pelosok negeri memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai bagaimana mengimplementasikan UU TPKS.
  8. Merekomendasikan Menteri PPPA sebagai koordinator bersama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komisi Disabilitas Nasional, dan Masyarakat bersama-sama mempersiapkan pemantauan KS.

Jakarta, 20 April 2022

Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan

Narahubung:

  1. Dian Novita, LBH APIK Jakarta,  +6281991549004
  2. Veni Siregar, aktivis perempuan +6283893445587
  3. Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, +62813-32929509
SHARE
Previous articleJMS - FPL
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS