Caleg Perempuan Berkomitmen Berantas Human Trafficking

0
970

Beralih dari persoalan affirmative action Koalisi Perempuan Indonesia berencana akan mengadovaksi dan mendukung para caleg perempuan untuk menegakkan aturan-aturan yang pro terhadap rakyat khususnya kalangan perempuan dan anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan, Masruchah dalam jumpa pers di gedung KPU Jumat (3/4).

Beralih dari persoalan affirmative action Koalisi Perempuan Indonesia berencana akan mengadovaksi dan mendukung para caleg perempuan untuk menegakkan aturan-aturan yang pro terhadap rakyat khususnya kalangan perempuan dan anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Masruchah dalam jumpa pers di gedung KPU Jumat (3/4).

Secara khusus Koalisi akan fokus pada permasalahan kejahatan perdagangan orang (human trafficking). Menurut Masruchah UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang walaupun sudah berjalan dua tahun namun implementasinya belum berjalan dengan baik. Untuk itu Saya berpendapat teman-teman yang akan menjadi anggota legislatif nanti juga punya fungsi pengawasan apakah UU yang disahkan tersebut dijalankan oleh eksekutif secara optimal atau tidak jelasnya.

Menurut data dari International Organization for Migration (IOM) ungkap Masruchah dari seluruh provinsi di Indonesia mulai Maret 2005 sampai Januari 2009 terdapat 3339 orang yang menjadi korban perdagangan orang. 8949% perempuan korban anak 2459% dan perempuan dewasa 7526% jelasnya. Menurutnya data ini harusnya menjadi bagian prioritas yang harus dipikirkan para caleg jika nantinya terpilih menjadi anggota legislatif.

Terkait dengan hal itu Koalisi ungkap Masruchah mengajak para caleg membuat kontrak politik sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ini. Dengan kontrak politik ini ia berharap para caleg perempuan bisa berkomitmen dan bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana human trafficking. Sebanyak 58 Caleg perempuan dari bermacam partai politik telah bersedia melakukan kontrak politik untuk mengawal dan menjalankan Undang-undang anti Human Trafiking ini jelasnya.

Isi kontrak poliktik yang paling pokok yang diajukan Koalisi ujar Masruchah adalah mendorong para caleg nanti melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku perdagangan orang terutama pemalsuan identitas yang rata-rata terjadi di pedesaan. Sebagai anggota parlemen maka mereka bisa menggunakan hak inisiatifnya untuk mendesak pemerintah/eksekutif untuk segera memproses pelaku tindak pidana perdagangan orang tuturnya

Belum berjalan

Belum berjalannya aturan tentang human trafficking ini juga diakui oleh salah satu caleg perempuan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumarni Dawam Rahardjo. Komitmen dari pemerintah kita sendiri terkait masalah human trafficking ini belum seratus persen padahal dukungan dalam bentuk regulasi telah tersedia kata Sumarini.

Kendala yang ada menurutnya lebih kepada aplikasi secara operasional dari peraturan dalam UU tentang anti human trafficking ini. Hal yang sangat menentukan dalam pelaksanaan operasionalisasi regulasi Undang-undang ini adalah dengan adanya dukungan dana paparnya.

Berbeda dengan kenyataannya menurut Sumarni dukungan dana yang ada kurang bisa menjawab tuntutan faktual dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Untuk itu ia juga mengusulkan untuk adanya penambahan pendanaan untuk operasional sosialisasi pentingnya penegakan tindak pidana human trafficking.

Saya mengusulkan agar ada mata anggaran khusus yang ditetapkan oleh Bappenas dan juga dalam APBN untuk kegiatan operasional dan penegakan regulasi tentang human trafficking ini ujar Masruchah.

Lebih lanjut Sumarni juga telah menyatakan siap untuk melakukan kontrak politik yang diajukan oleh Koalisi. Sama halnya dengan Sumarni Caleg perempuan lainnya dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Fatmah Nurhayati menyatakan siap untuk melakukan kontrak politik.

Banyak sekali korban dari human trafficking ini adalah perempuan dan anak yang jumlahnya hampir mencapai 30% ungkapnya. Atas dasar inilah Fatmah bertekad apabila sukses menjadi anggota legislatif untuk berbuat lebih dan melindungi secara hukum mereka yang menjadi korban human trafficking ini.

(CR-4)

sumber : hukum onlineSecara khusus Koalisi akan fokus pada permasalahan kejahatan perdagangan orang (human trafficking). Menurut Masruchah UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang walaupun sudah berjalan dua tahun namun implementasinya belum berjalan dengan baik. “Untuk itu Saya berpendapat teman-teman yang akan menjadi anggota legislatif nanti juga punya fungsi pengawasan apakah UU yang disahkan tersebut dijalankan oleh eksekutif secara optimal atau tidak,” jelasnya.

Menurut data dari International Organization for Migration (IOM) ungkap Masruchah dari seluruh provinsi di Indonesia mulai Maret 2005 sampai Januari 2009 terdapat 3339 orang yang menjadi korban perdagangan orang. “8949% perempuan korban anak 2459% dan perempuan dewasa 7526%,” jelasnya. Menurutnya data ini harusnya menjadi bagian prioritas yang harus dipikirkan para caleg jika nantinya terpilih menjadi anggota legislatif.

Terkait dengan hal itu Koalisi ungkap Masruchah mengajak para caleg membuat kontrak politik sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ini. Dengan kontrak politik ini ia berharap para caleg perempuan bisa berkomitmen dan bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana human trafficking. “Sebanyak 58 Caleg perempuan dari bermacam partai politik telah bersedia melakukan kontrak politik untuk mengawal dan menjalankan Undang-undang anti Human Trafiking ini,” jelasnya.

Isi kontrak poliktik yang paling pokok yang diajukan Koalisi ujar Masruchah adalah mendorong para caleg nanti melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku perdagangan orang terutama pemalsuan identitas yang rata-rata terjadi di pedesaan. “Sebagai anggota parlemen maka mereka bisa menggunakan hak inisiatifnya untuk mendesak pemerintah/eksekutif untuk segera memproses pelaku tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya

Belum berjalan

Belum berjalannya aturan tentang human trafficking ini juga diakui oleh salah satu caleg perempuan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumarni Dawam Rahardjo. “Komitmen dari pemerintah kita sendiri terkait masalah human trafficking ini belum seratus persen padahal dukungan dalam bentuk regulasi telah tersedia,” kata Sumarini.

Kendala yang ada menurutnya lebih kepada aplikasi secara operasional dari peraturan dalam UU tentang anti human trafficking ini. “Hal yang sangat menentukan dalam pelaksanaan operasionalisasi regulasi Undang-undang ini adalah dengan adanya dukungan dana,” paparnya.

Berbeda dengan kenyataannya menurut Sumarni dukungan dana yang ada kurang bisa menjawab tuntutan faktual dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Untuk itu ia juga mengusulkan untuk adanya penambahan pendanaan untuk operasional sosialisasi pentingnya penegakan tindak pidana human trafficking.

“Saya mengusulkan agar ada mata anggaran khusus yang ditetapkan oleh Bappenas dan juga dalam APBN untuk kegiatan operasional dan penegakan regulasi tentang human trafficking ini,” ujar Masruchah.

Lebih lanjut Sumarni juga telah menyatakan siap untuk melakukan kontrak politik yang diajukan oleh Koalisi. Sama halnya dengan Sumarni Caleg perempuan lainnya dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Fatmah Nurhayati menyatakan siap untuk melakukan kontrak politik.

“Banyak sekali korban dari human trafficking ini adalah perempuan dan anak yang jumlahnya hampir mencapai 30%,” ungkapnya. Atas dasar inilah, Fatmah bertekad apabila sukses menjadi anggota legislatif untuk berbuat lebih dan melindungi secara hukum mereka yang menjadi korban human trafficking ini.

(CR-4)

sumber : hukum online

NO COMMENTS