Koalisi Perempuan Desak Parpol Revisi Anggaran Dasar

0
835

Perjuangan kaum perempuan untuk bisa tampil dalam kancah politIk nampaknya belum berhenti. Hal ini terjadi karena usulan kaum perempuan untuk memasukkan affirmative action (tindakan khusus sementara) dalam peraturan KPU tidak diakomodir.

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 baru-baru ini, makin memupuskan harapan para pejuang perempuan untuk memasukkan soal affirmasi ini dalam peraturan KPU soal penetepan calon terpilih nanti. Hal ini terjadi karena pihak penyelenggara tidak berani memasukkan aturan tersebut tanpa ada dasar hukum yang kuat untuk memayungi aturan tersebut.

Namun nampaknya kaum perempuan tidak patah semangat. Gerakan untuk mendorong tercapainya kesetaraan gender ini masih tetap di perjuangkan. Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam jumpa pers di Gedung KPU Sabtu (21/03) tegas menyuarakan agar affirmative action terlaksana sesuai tujuannya.

Menurut Masruchah, affirmative action ini harus dibangun dari tingkat Partai Politik (Parpol) Terlebih dahulu. Tidak berjalannya aturan ini menurutnya juga merupakan hasil kinerja Parpol yang tidak konsisten menjalankan prinsip affirmasi ini.

Pendapat tersebut diungkapkan Masruchah dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan terhadap seluruh Parpol peserta pemilu 2009. Menurutnya, Parpol belum menampakkan dengan jelas platformnya tentang kesetaraan gender atau affirmative action.

Dari hasil penelitian, Koalisi Perempuan menemukan komitmen Parpol yang masih mengambang. Ada beberapa hal menurut Masruchah yang menunjukkan hal tersebut. Yang pertama adalah, dari 38 Parpol, ada lima Parpol yang ketua umumnya perempuan yaitu, Megawati (PDI-P), Rosmawi Hasan (Partai Merdeka) Meutia Farida Swasono (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Kartini Syahrir (Partai Perjuangan Indonesia Baru) dan Sukmawati Soekarno Putri (PNI-Marhaenisme). Mereka menjadi Ketua Umum lebih dilihat dalam perspektif historis mereka karena orang tuanya merupakan founding father negara ini. ujar Masruchah.

Hal berikutnya yang juga menunjukkan ketidakseriusan Parpol menjalankan affirmasi ini adalah menempatkan kaum hawa dalam posisi ‘tradisional’ seperti bendahara dalam kepengurusan Parpol. Hal ini menurut Masruchah memperlihatkan bahwa masih kentalnya pencitraan terhadap perempuan yang hanya bisa mengelola keuangan dan diragukan kepastiannya pada posisi lain.

Dari temuan-temuan tersebut Koalisi Perempuan Indonesia, ujar Masruchah, mendesak kepada Parpol untuk segera merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (ADART) dan memasukkan soal affirmative ini kedalamnya.
KPU menyambut baik usulan Koalisi. Anggota KPU Endang Sulastri yang juga menghadiri jumpa pers tersebut, menyampaikan, Revisi terhadap AD/ART dari Parpol perlu. Agar lebih pro kepada kaum perempuan.

Revisi ini menurut Endang memang harus segera dilakukan. Pasalnya menurut Endang aturan tentang affirmative action ini memang harus diatur secara jelas tidak hanya dengan penafsiran. Memang tidak cukup hanya secara implisit. Harus secara eksplisit, tegasnya.

sumber : hukum online

NO COMMENTS