Lokakarya Konvensi Diskriminasi Perempuan

0
1321

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Luar Negeri menggelar lokakarya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, dalam pembukaan lokakarya itu, di Jakarta, Senin, mengatakan, sudah 26 tahun lamanya Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Menurut dia, ratifikasi itu bermakna bahwa sebagai negara peserta, Indonesia wajib melaksanakan prinsip-prinsip konvensi tersebut untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

“Konsekwensi dari ratifikasi konvensi adalah bahwa negara memberikan komitmen mengikatkan diri untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, langkah tindak lanjut untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki serta terhapusnya segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” katanya.

Sebagai negara yang turut meratifikasi, kata dia, Indonesia memiliki kewajiban internasional dalam mengimplementasikan dan melaporkan pelaksanaan konvensi tersebut.

“Terdapat prasyarat agar pemerintah melakukan sosialisasi atas laporan periodik pemerintah Indonesia kepada publik, termasuk institusi nasional dan lembaga swadaya masyarakat, atas dasar tersebut, Kementerian Luar Negeri dan KPP-PA mengadakan lokakarya itu untuk menampung berbagai masukan,” katanya.

 

Jakarta (ANTARA).

 

NO COMMENTS