Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia
Memperingati Hari Tani Nasional
“Hapuskan Diskriminasi dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani”
Ketahanan pangan suatu bangsa sangat bergantung pada keberdayaan Petani dalam bangsa itu. Namun fakta menunjukkan bahwa Perempuan Petani di Indonesia, kurang berdaya akibat sejumlah tindak diskriminasi dan ancaman Kriminalisasi Terhadap petani.
Sejumlah diskriminasi dan kriminalisasi yang dialami perempuan petani adalah:
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum dilaksanakan
- Hak Petani Perempuan untuk mencantumkan pekerjaannya sebagai Petani dalam KTP masih dihambat. akibatnya Perempuan Petani tidak dapat menikmati program perlindungan sosial khusus bagi petani yang disediakan pemerintah
- Hak untuk membuat, menyebarkan dan atau menjual benih lokal yang dimuliakan oleh perempuan petani, masih dihambat bahkan dapat dikriminalisasi
- Subsidi pertanian hanya dapat dinikmati jika berkelompok . Kelompok petani biasanya dibentuk diantara mereka yang memiliki lahan, sementara petani penggarap dan apalagi buruh tani tidak dapat menikmati subsidi ini karena tidak dapat berkelompok sebagaimana pemilik lahan
- Subsidi pertanian hanya diberikan kepada petani lahan basah. Sementara kondisi di lapangan banyak perempuan bertani di lahan kering (tegalan) atau kebun dan mereka tidak memperoleh dukungan dari pemerintah.
- Alih fungsi lahan juga masih mewarnai wajah pertanian kita. Bagi petani yg mempertahankan lahan pangan abadinya belum mendapatkan reward dari pemerintah sesuai janji UU perlindungan dan pemberdayaan petani
- Kartu tani hanya dapat diperoleh oleh petani yang mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan bukti storan pajak, perempuan petani yang bertani dengan sewa tidak bisa mengakses Kartu Tani
- RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) berpotensi merugikan dan melemahkan petani
Bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional , 24 September ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyerukan :
1. Kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani, terutama terhadap perempuan petani.
2. DPR RI dan Pemerintah menunda pengesahan RUU SBPB dan membahasnya kembali dengan melibatkan Petani.
Koalisi Perempuan Indonesia mendorong pemerintah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia melalui penguatan dan Pemberdayaan Petani, tanpa diskriminasi dan kriminalisasi
Jakarta 24 September 2019
Dian Kartikasari Dian Aryani
Sekretaris Jenderal Presidium Nasional
KKPerempuan Petani