PERSYARATAN DAN KRITERIA
CALON PENGURUS NASIONAL
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Periode 2020 – 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;
SEKRETARIS JENDRAL
Syarat:
- Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
- Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.
Kriteria:
- Memenuhi syarat administratif;
- Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
- Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
- Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
- Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
- Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
- Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
- Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
- Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
- Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
- Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
- Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time)
PRESIDIUM NASIONAL
Syarat :
- Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
- Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
- Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
- Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
- Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
- Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
- Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
- Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
- Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
- Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
- Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
- Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
- Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.