Listrik Padam, Siapa Dirugikan

0
1377

Siaran Pers

Listrik padam, siapa yang dirugikan?

Sejumlah daerah, terutama di pulau Jawa mengalami pemadaman lebih dari 6 jam, akibat adanya kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah pembangkit tenaga listrik. Padamnya listrik dikarenakan gangguaan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Unggaran – Pemalang, sehingga di sebagian wilayah mengalami pemadaman listrik secara serentak.

Masyarakat yang selama ini menjadi konsumen yang aktif menggunakan energi listrik yang berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merasa kerugian yang dalam akibat pemadaman yang terjadi. Kerugian tidak hanya terjadi pada layanan publik, tapi seluruh aktivitas menjadi lumpuh akibat listrik yang padam. Laju transportasi yang terganggu mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan trasportasi publik secara maksimal seperti KRL dan MRT, karena pada pengoperasiaanya sangat bergantung pada asupan listrik, hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan tersebut sehingga mencari alternatif transportasi lain seperti Trans Jakarta, angkutan umum, ojek pangkalan, dll. Sayangnya hal tersebut juga tidak dapat dinikmati secara maksimal sehingga banyak lokasi yang terjadi penumpukan karena tidak dapat memfasilitasi pengguna layanan.

Pada pusat layanan kesehatan yang juga akan mengalami gangguan akibat pemadam listrik seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Pusat Rehabilitasi yang dalam operasionalnya sangat bergantung pada alat elektronik. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana pasien yang sedang dalam proses perawatan yang menggunakan alat pacu jantung, tabung oksigen, dan peralatan medis lainnya tiba-tiba saya harus terhenti karena listrik padam. Tidak dapat dibayangkan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akan pemadaman yang terjadi secara massal tersebut, tidak hanya kerugian secara finansial, kita tidak dapat membayangkan penurunan kualitas kesehatan yang dialami oleh pasien kritis. Jika kita melihat dari sektor ekonomi, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh berbagai perusahaan akibat padamnya listrik, terganggunya transaksi jual beli di daerah pertokoan seperti Pusat Grosir Tanah Abang, Glodok, Kuningan dll akan berdampak pada sektor ekonomi.

Masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama dari PT PLN juga mengalami kerugian, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas memasak, mencuci dll. Sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan lilin atau lampu minyak sebagai alat penerang yang juga memiliki resiko tinggi, apalagi rentan mengalami kebakaran jika tidak hati-hati dalam penggunaannya. Hal ini berbeda dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi yang memiliki energi alternatif yang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, seperti penggunaan genset, lampu darurat, atau panel surya sehingga lebih aman.

Energi Listrik yang ada selama ini adalah energi yang berasal dari fosil, yang kita ketahui sumbernya berasal dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dan terbatas dialam. Dengan terjadinya pemadam listrik, ini menjadi pelajaran penting bersama untuk dapat menghemat penggunaan listrik dan mencari energi alternatif lainnya dalam pemenuhan energi yang tentunya baik untuk kesehatan dan terjamin keamanannya.

Energi yang kita butuhkan tidak hanya untuk penggunaan alat eletronik, tapi energi untuk memasak, dan energi untuk penerangan. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil ke energi bersih terbarukan, seperti penggunaan panel surya di pusat-pusat layanan umum. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu lembaga gerakan perempuan yang aktif melakukan advokasi terkait energi bersih terbarukan.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyediaan listrik bagi masyarakat;
  2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber energi alternatif yang bersih dan aman bagi masyarakat;
  3. Masyarakat untuk tetap tenang selama proses pemulihan listrik dan menghemat penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari;
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menerapkan sistem cadangan pembangkit listrik;
  5. Pemerintah dan POLRI melakukan investigasi secara terpadu untuk mengetahui penyebab kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik secara serentak;
  6. Menolak alasan kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik sebagai alasan penaikan tarif listrik;
  7. Menuntut PT Perusahaan  Listrik Negara ( PT PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik, dalam bentuk prosentase pemotongan tagihan listrik yang besarnya diumumkan secara transparan.

Jakarta, 5 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS