KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

0
6483

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini 

Download Statemen-Hari-HAM-2018.pdf, 334KB

NO COMMENTS