Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

0
1859
Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS