Jakarta, 17 Februari 2017
Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Naskah dapat diunduh melalui :
Download KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf, 857KB
admin
asalamu alaikum. wr.wb mau minta ijin untuk ambil datax untuk keperluan skripsi..
Comments are closed.