Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

0
2326

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

 “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

 

Hari ini, 12 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Perpu Perlindungan Anak. Untuk mengesahkan DPR RI akhirnya melakukan pemungutan suara. Sidang sempat diskors dengan posisi 6 fraksi setuju; 2 fraksi tidak setuju; dan 1 fraksi abstain. Setelah melalui proses lobby, akhirnya DPR RI menyetujui Perppu No. 1 tahun 2016 disahkan menjadi undang-undang dengan catatan akan menjadi revisi kedua terhadap UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Di dalam Perppu ini, pemerintah mengajukan hukuman kebiri (suntikan cairan kimia) dan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan DPR RI mengenai perlindungan anak yang dilakukan melalui pemungutan suara, serta mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasannya.  Keputusan ini sangat dipaksakan, minim perlindungan korban, dan menunjukkan pemikiran jangka pendek.

Sejak perumusannya, Perppu ini telah dipaksakan untuk diselesaikan. Masyarakat sipil kesulitan mengakses rancangan Perppu dan mengalami saling lempar ketika meminta informasi pada pemerintah. Hingga akhirnya rancangan final ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI mengulangi proses yang sama dengan memaksakan pengesahan Perppu menjadi undang-undang.  Meski ada dua fraksi menyatakan ketidaksetujuannya, DPR RI tetap menyegerakan pengesahan dengan menghentikan sidang sementara untuk melakukan lobby, sehingga akhirnya semua fraksi menerima pengesahan. Catatan yang diberikan oleh DPR RI hanya bersifat teknis dan tidak memberikan perubahan signifikan dalam substansi.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya DPR RI dapat melakukan pembahasan substansi yang lebih mendalam mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk mendengarkan pendapat masyarakat sipil dan organisasi profesi yang menyatakan bahwa sanksi kebiri dan hukuman mati tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Perppu ini mengabaikan fakta bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi memadai. Dengan demikian, dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, Perppu yang disahkan memiliki kecacatan substantif, karena fokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku, dan minim pemenuhan hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi sosial.

DPR RI juga terkesan hanya berpikir jangka pendek semata karena tidak mempertimbangkan konsekwensi pelaksanaan hukuman mati dan kebiri bagi keselamatan korban. Jutaan anak korban kekerasan seksual dalam keluarga akan semakin disembunyikan oleh keluarga dan tidak dilaporkan kasusnya demi menyelamatkan muka pelaku, yang biasanya adalah anggota atau bahkan kepala keluarga sendiri, dari hukuman kebiri atau hukuman mati. Di sisi lain, korban dan keluarganya juga terancam mengalami intimidasi dari pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi.

Pemikiran jangka pendek DPR RI juga diindikasikan dengan pengabaian mereka atas penolakan masyarakat sipil dan organisasi profesi yang memberikan bukti-bukti ketidakefektifan hukuman kebiri pada pelaku. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam melaksanakan hukuman kebiri. Jika dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia dalam tubuh seseorang enggan melakukan, lalu siapakah yang nantinya akan mengeksekusi hukuman dalam Perppu tersebut? Pembuat kebijakan di DPR RI gagal menjawab pertanyaan tersebut dan menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam implementasi Perppu.

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan laki-laki di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan besar bahwa pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada anak korban kekerasan seksual sehingga dapat menjadi hadiah indah bagi anak-anak, khususnya anak-anak perempuan Indonesia di Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada 11 Oktober 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia menyetujui perlunya pemberatan terhadap pelaku dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun pemberlakuan hukuman kebiri dan hukuman mati memerlukan kajian substantif lebih mendalam, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dalam penilaian Koalisi Perempuan Indonesia pengesahan Perppu Perlindungan Anak yang dipaksakan, minim perlindungan terhadap korban, dan berpikiran jangka pendek justru akan menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam situasi incest, maupun oleh pelaku yang memiliki posisi kuasa lebih tinggi.  Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menolak pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Contact Person:

  1. Dian Kartikasari (0816 759 865)
  2. Indry Oktaviani (0815 1878 273)

NO COMMENTS