Universal Periodic Review (UPR) on Indonesian Women and Children

0
2196

Berikut Tinjauan Periodik Universal atau yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Universal Periodic Review (UPR). Universal Periodic Review merupakan sebuah mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimulai pada tahun 2005 sebagai salah satu proses reformasi PBB.

Tinjauan Periodik Universal ini berjalan dalam siklus empat tahunan. 48 negara ditinjau setiap tahunnya dalam tiga sesi Kelompok Kerja Tinjauan Periodik Universal Dewan HAM PBB, dengan 16 negara meninjau dalam setiap sesinya.

Dasar dari tinjauan yang dilakukan meliputi (a) Piagam PBB, (b) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (c) instrumen-instrumen hak asasi manusia di mana negara tertinjau menjadi anggota, dan (d) berbagai janji dan komitmen yang negara tertinjau pernah buat, termasuk yang dibuat pada saat pemilihan Dewan HAM PBB ini. Tinjauan ini juga mengindahkan berbagai hukum kemanusiaan internasional yang ada.

Tujuan dari adanya tinjauan ini adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di semua negara dengan dampak positif yang signifikan untuk semua masyarakat dunia. Tinjauan Periodik Universal didesain untuk mendukung dan mengembangkan promosi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lapangan. Tinjauan ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan kapasitas setiap negara anggota dalam menangani berbagai masalah hak asasi manusia dan berbagi pengalaman dalam sektor hak asasi manusia di antara negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut Tinjauan Periodik Universal/ Universal Periodic Review (UPR) untuk Isu Perempuan dan Anak (versi Bahasa Inggris), laporan ini sudah diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  pada 22 September 2016 lalu

Versi Bahasa Indonesia

Download Universal-Periodic-Review-INDONESIA-Indonesian_FINAL_300916.pdf, 351KB

 

Versi Bahasa Inggris

Download Universal-Periodic-Review-INDONESIA-English_FINAL_300916.pdf, 404KB

 

 

NO COMMENTS