Memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan (Hari I)

0
3778

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia
Memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan (Hari I)
“Mempertanyakan komitmen pemerintah memberdayakan perempuan pedesaan”

 Upaya peningkatan situasi perempuan pedesaan telah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak  tahun 1979, ketika PBB mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Dimana pasal 14 Konvensi secara khusus mendorong negara-negara peserta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kehidupan perempuan pedesaan, serta membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk untuk menghapus diskriminasi perempuan pedesaan khususnya dalam pembangunan  pedesaan.  Disamping itu, Persatuan Bangsa-bangsa mengadopsi resolusi 62/136  menjadikan tanggal 15 Oktober  sebagai Hari Internasional Pedesaan

Sebagai salah satu negara peserta, Indonesia merasa perlu memberi perhatian khusus terhadap pedesaan. Salah satu wujudnya adalah melalui lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang tujuannya adalah menjadikan desa sebagai subyek, berdaulat, dan otonom dalam pembangunan. UU Desa memberikan kesempatan kepada semua penduduk desa, laki-laki maupun perempuan, untuk berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan desa. Kesetaraan Gender menjadi prinsip yang harus dipegang teguh oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, baik dalam pemerintahan desa maupun peraturan desa.

Untuk menjamin pelaksanaanya, pemerintah Kabinet Kerja membuat strategi Membangun dari Pinggiran. Sehingga pembangunan akan menguatkan keterhubungan, meningkatkan keseimbangan dan keselarasan dengan mengurangi ketimpangan, serta membangun kemitraan antara desa dan kota. Dengan situasi ini, maka pembangunan akan terpusat di pedesaan. Oleh karena itu UU Desa merupakan peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, pembangunan, dan perekonomian desa. UU Desa melarang adanya Diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf (a), (c), (d) dan (f) yang pada intinya melarang Kepala Desa melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sebagai organisasi massa yang beranggotakan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia sangat menyambut peluang ini.

Saat ini pemerintah memasuki tahap awal pelaksanaan UU Desa, yang ditandai dengan pembuatan peraturan pemerintah maupun kementerian desa sebagai panduan pelaksanaan dari UU Desa, perekrutan dan pelatihan para pelatih pendamping desa, dan penggelontoran dana ke desa-desa. Kementerian Desa sendiri menargetkan persiapan pelaksanaan UU Desa selesai di tahun 2015, dan pelaksanaan secara menyeluruh dapat dilaksanakan pada tahun 2016.

Selain itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah melakukan perekrutan dan peningkatan kapasitas calon pendamping-pendamping Desa. Sayangnya, akses informasi  bagi perempuan untuk megikuti rekruitmen, sayan minim. Sehingga jumlah pendamping dan pelatihan tersebut  didominasi  didominasi oleh laki-laki. Lebih dari itu, materi pelatihan pendampingan desa  tentang keadilan gender serta analisa sosial sangatlah minim.  Situasi ini merupakan akibat dari cara pandang pemerintah yang masih mengabaikan pentingnya aksi afirmatif terhadap perempuan. Selain itu, pemerintah belum memperhitungkan budaya patriarkis sebagai penghambat perempuan pedesaan untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan manfaat atas pembangunan desa.

PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN, diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Perempuan Pedesaan, (15 Oktober) dirangkai dengan Hari Pangan Sedunia dan Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan, bertujuan untuk merayakan keberdayaan perempuan pedesaan dan memperkuat peran dan kedudukan perempuan pedesan dalam pembangunan desa.

Pj Bupati Kendal, Kunto Nugroho, menyatakan, bahwa Pemerintah Kendal mengakui, berbagai upaya untuk memberdayakan perempuan desa telah dilakukan. Demikian juga, perempuan desa telah aktif memberikan sumbangan dalam pembangunan. Kerja sama antara perempuan dengan pemerintah, juga menghasilkan, menurunnya Angka Kematian Ibu melahirkan dan angka kematian Bayi dan Balita. Namun, harus diakui pula bahwa masih banyak perempuan desa yang menjadi korban kekerasan, trafficking dan pengabaian. Pemerintah berharap, hasil dari seminar dan konsultasi dalam Pekan Perempuan Pedesaan ini, dapat dijadikan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang kini sedang disusun, demikian disampaikan dalam sambutannya.

Sementara Wakil Gubernur, Heru Sudjatmoko menyatakan, bahwa sistem nilai di dalam masyarakat, yang masih menempatkan perempuan sebagai obyek, perlu diubah. Sesungguhnya Perempuan Pedesaan adalah perempuan pemberani dan gigih dalam memperjuangkan kehidupan dirinya dan keluarganya. Menjadi Tenaga Kerja Wanita, yang bekerja di berbagai negara, yang jauh dari kampung halamannya, adalah bukti keberanian dan daya juang perempuan pedesaan. Permasalahan utama yang membuat perempuan tidak bisa berperan aktif dalam pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun masyakat,  terutama karena sedikitnya informasi,  pengetahuan dan peluang yang diperoleh oleh perempuan. Kita harus memberikan perhatian kepada perempuan pedesaan, khususnya perempuan pedesaan yang miskin.

Budiman Sudjatmiko menyatakan, bahwa Undang-Undang Desa terbuka luas untuk memberi peluang perempuan untuk ikut serta dalam Pembangunan Desa. Tidak Pemberdayaan Desa, tanpa Pemberdayaan Perempuan Desa. Namun peluang itu tidak akan mudah digunakan bilamana tidak Perempuan tidak berjuang secara kelompok. Oleh karenanya perempuan harus bergotong royong, dalam organisasi-organisasi perempuan untuk ikut musrenbang, musyawarah desa dan berbagai kegiatan lainnya. Hal senada disampaikan oleh Bahrudin, Serikat Petani Pedesan (SPP) Qori’ah Tayyibah, berbagai upaya harus dilakukan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan, baik melalui pengorganisasian, dan berbagai pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya. Disamping itu, diperlukan aturan yang tegas menjamin partisipasi perempuan serta komitmen pemimpin untuk memastikan penerapannya dari kebijakan pro perempuan tersebut.

Kendal, 15 Oktober 2015

Humas Pekan Perempuan Pedesaan

NO COMMENTS