JAKARTAÂ – KPU telah menetapkan tahapan Pemilu 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.
Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut beserta jadwalnya:
Tahapan Persiapan
1. Â Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
2. Â Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014
3. Â Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
4. Â Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
5. Â Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
6. Â Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
7. Â Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
8. Â Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014
Tahapan Penyelenggaraan
1. Â Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
2. Â Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
3. Â Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
4. Â Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
5. Â Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
6. Â Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
7. Â Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
8. Â Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
9. Â Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
18. Masa tenang: 6-8 April 2014
19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
21. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
22. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
23. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
24. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
25. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014
Tahap Penyelesaian
1. Â Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
2. Â Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
3. Â Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
4. Â Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
sumber :Â http://www.berita99.com/berita/5007/ini-3-tahap-pemilu-2014-dan-jadwalnya
tingkat kecurangan diawali di penentuan dps yg kemudian dimutahirkan mnjadi dpt
good…..i like it…thank you very much….
Comments are closed.