EDISI III/JULI 2008

0
733

Meski gerakan perempuan dan gerakan masyarakat sipil lainnya berhasil dalam mendorong adanya jaminan hukum yang lebih kuat mendukung keterwakilan perempuan dalam Paket UU Politik Politik

(Penyelenggara Pemilu UU Partai Politik dan UU Pemilu serta RUU Susunan Kedudukan yang kini tengah dalam pembahasan) namun perjuangan belum berakhir.

Gerakan perempuan masih harus terus mengawal pelaksanaan (implementasi) dari serangkaian undang-undang tersebut. Kini adalah masa bagi partai politik untuk memperlihatkan komitmennya memajukan perempuan Indonesia. Pengawalan penting dilakukan mengingat partai politik berpeluang besar untuk mengingkari komitmen yang tercantum dalam UU karena tidak ada sanksi substansial yang tercantum didalamnya.

NO COMMENTS