Protes Koalisi Perempuan Indonesia

0
1142

Pernyataan Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang

Pemecatan dan Pencabutan Undangan Bagi Anggota DPD RI

Koalisi Perempuan Indonesia menyampakan Protes keras Kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD RI dan Setjen MPR RI.

BK DPD RI melalui Surat Keputusan No 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No -B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD. Keputusan ini cacat secara logika demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak. Selain itu anggota BK DPD RI juga berasal dari anggota DPD memiliki kedudukan setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD.

Setjen DPD RI, merujuk Putusan BK DPD RI, menerbitkan Surat  No 02.00/1963/DPD RI//2019 melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (DPD no B -53) Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019.

Surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri   Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai:

  1. Putusan BK DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI
  • Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI bertindak sewenang-wenang, karena mencabut Undangan bagi  GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang tidak adil .
  • Pemberhentian keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik, rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi oleh laki-laki.

Sehubungan dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak:

  1. BK DPD RI mencabut keputusannya Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan menyampaikan permintaan maaf.
  2. Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah keputusan yang salah
  3. Melakukan Revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan alat kelengkapan  kelembagaan DPD RI.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan Sehat.

Jakarta 16 Agustus 2019

Dian Kartikasari , SH

Sekretaris Jendral

Narahubung :

Dian Kartikasari                                             : 0816759865

Bayu Sustiwi                                                   : 08567893464

NO COMMENTS