KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

0
1394

Oleh : Ria Yulianti

Jakarta, 9 Mei 2019 Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya meningkatkan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 22/PUU-XV/2017.  Pertemuan tersebut dihadir oleh Ibu Leni Rosaline selaku Deputi Menteri KPPPA bidang Tumbuh Kembang dan Ibu Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten deputi pemenuhan hak anak atas pengasuhan, keluarga dan lingkungan KPPPA. Terkait dengan Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, KPPPA menyambut baik langkah tersebut, karena dengan demikian maka tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam perkawinan.

Ibu Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa “saat ini Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi 18 + telah melakukan kerjasama dengan Akademisi dari Fakultas Hukum UGM untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik terkait Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan dan sedang dalam proses penyusunan”. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil guna membantu para pembuat kebijakan agar dapat mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan. Ibu Leni Rosaline juga menyatakan “siap mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam perkawinan, apabila Presiden telah mengeluarkan Ampres baik kepada Kemenang maupun kepada KPPPA maka kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut”. Senada dengan hal tersebut Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah langkah yang baik untuk mempercepat Pembahasan Revisi Pasal 7 UU Perkawinan, untuk itu akan diadakan pertemuan  dengan berbagai Lembaga dan Kementerian guna melakukan pembahasan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini berkaitan dengan hak atas pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Pada kesempatan yang berbeda 14 Mei 2019, Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu GKR Hemas selaku Ketua KPPRI, Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII, dan Dra. Hj. Lena Maryana selaku anggota Fraksi PPP. Pada pertemuan tersebut, ketiganya mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan. Namun mereka mengingatkan bahwa Koalisi 18 + harus mempersiapkan strategi yang matang  karena waktu yang efektif dalam masa sidang hanya tinggal 24 hari kerja. Hal ini disebabkan libur untuk menyambut hari raya Idul Fitri sehingga banyak anggota Legislatif yang kemungkinan tidak hadir jika melakukan pembahasan.

Lena Maryana menjelaskan bahwa masa pengabdian anggota DPR RI habis pada 30 September yang akan datang, sedangkan untuk pembahasan sebuah undang-undang akan melalui tahapan yang panjang. Dengan usulan perubahan ini memang hanya akan berfokus pada pasal pendewasaan usia namun tetap harus melewati 15 tahapan. Beliau juga akan mengingatkan kepada Calon Aleg yang akan duduk pada periode berikutnya untuk tetap fokus dan membahas pentingnya peningkatan batas usia anak perempuan. Beliau juga membahas tentang ketidaksingkronan UU perkawinan dengan UU Pemilihan karena ada frasa bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang telah merugikan berbagai pihak.

Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII mengatakan bahwa tugas Komisi VIII antara lain menghasilkan kebijkan terkait hak anak. Beliau berkomitmen akan mengupayakan Komisi VIII agar dapat segera melakukan pembahasan Revisi Pasal 7 Ayat 1. Menurutnya jika hanya 1 (satu) Pasal yang akan diusulkan semoga teman-teman di DPR RI mau untuk mengesahkan sebelum periode ini berakhir. GKR Hemas juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan KPPPA agar mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan.

Perkawinan anak sangat berdampak pada pelanggaran hak atas pendidikan, hak atas tumbuh kembang, hak atas kesehatan reproduksi, meningkatnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, stunting dan penurunan kualitas SDM Indonesia dalam jangka panjang.  Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan pembahasan untuk melakukan Revisi UU Perkawinan terkait meningkatkan batasan usia dalam perkawinan agar tidak terjadi dikriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

SHARE
Previous articleJangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP
Next articlePernyataan Sikap
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS