Koalisi 18+ : Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

0
2118

Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan(Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26  dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.  Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati  standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights <http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/35/L.26>

Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.

Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
 
Hormat Kami,
Atas nama Koalisi 18+
Narahubung :
Ajeng Gandini Kamilah, +62838163080
Adhigama Budiman, +62895355660818
PROFIL KOALISI 18+
 
Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
 
 
Sekertariat
Alamat                : Jl. Siaga I No.2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Phone/Fax          : 0217945455
Email                   : koalisi18plus@gmail.com
Twitter                 : @18Coalition

NO COMMENTS