Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

1
2010

Jakarta, 17 Februari 2017

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir  Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Naskah dapat diunduh melalui :

Download KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf, 857KB

admin

1 COMMENT

Comments are closed.