Surat Terbuka Masyarakat Sipil Terhadap Menteri Agama:
Digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH)
dan Penerbitan Kartu Nikah
Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, pada 8 November 2018 Menteri Agama Republik Indonesia meluncurkan perubahan kebijakan baru, yaitu penerbitan kartu nikah seperti KTP/ATM, melalui perekaman data perkawinan secara digital berbasis web dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Tujuan dari digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) adalah mengintegrasikan layanan administrasi perkawinan dengan administrasi kependudukan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi system informasi pernikahan dengan system kependudukan dapat mengurangi atau bahkan menghapuskan adanya praktek penipuan perkawinan, karena setiap orang dapat melakukan pemeriksaan apakah pihak yang akan melakukan perkawinan dengan dirinya telah terikat perkawinan dengan pihak lain, atau tidak. Sehingga kasus-kasus seorang laki-laki mengaku lajang dan melangsungkan pernikahan dengan beberapa perempuan di berbagai tempat berbeda tidak sesuai prosedur, secara berangsur dapat dihentikan.
Integrasi system administrasi nikah dengan Sistem Informasi PNPB Online (SIMPONI) diharapkan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan negara, karena pelaporan yang tidak akurat atau karena adanya tindak kecurangan dalam penyetoran biaya pernikahan ke dalam kas negara. Sedangkan tujuan penerbitan kartu nikah, sebagaimana disampaikan oleh menteri Agama adalah agar lebih praktis, ringkas, dapat dimasukkan ke dalam dompet. Satu lagi, kartu nikah juga tidak rusak, karena terkena air atau sobek.
Melihat tujuan dan kemanfaatannya, gagasan digitalisasi Sistem administrasi Pernikahan ini, layak diapresiasi. Namun digitalisasi system administrasi pernikahan ini memiliki beberapa titik rawan, antara lain:
- Ketidakakuratan data Kependudukan dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terutama pada penduduk yang memiliki kesamaan nama dan tanggal lahir. Kasus ketidakcocokan nama penduduk dalam SIAK dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu, merupakan salah satu contoh bahwa potensi kekeliruan atau ketidakakuratan data, dapat merugikan penduduk untuk menikmati haknya.
- Anak-anak, khususnya anak perempuan yang menjadi korban praktek perkawinan anak, semakin tidak terlindungi, dari praktek penipuan perkawinan, karena anak-anak ini belum memiliki KTP-elektronik. Peraturan tentang kependudukan mengatur bahwa Anak yang belum berusia 17 tahun dan telah melangsungkan perkawinan, diwajibkan memiliki KTP paling lambat 14 hari setelah melangsungkan perkawinan. Faktanya, setelah batas waktu kewajiban mengurus KTP tersebut berakhir, masih banyak anak perempuan di bawah 17 tahun yang berstatus kawin, tidak memiliki KTP.
- Keterbatasan sumber daya, terutama keterbatasan sumber daya manusia untuk memasukkan data dan mengoperasikan perangkat Teknologi informasi serta keterbatasan Perangkat Teknologi informasi dan jaringan internet, merupakan rintangan yang harus diperhitungkan dan dicarikan solusinya secara tepat, agar tidak terulang sebagaimana kasus KTP elektronik.
- Adanya Potensi diskriminasi dalam penataan SIMKAH. Sejak diluncurkannya Kartu Nikah dan SIMKAH, Kementerian Agama hanya menyebutkan keterkaitan Kartu Nikah dan SIMKAH dengan Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu perkawinan yang dilakukan secara Islam dan tidak membahas SIMKAH yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan lain. Sehingga belum ada kejelasan, apakah digitalisasi SIMKAH ini berlaku untuk semua agama dan kepercayaan, atau hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Jika layanan ini hanya berlaku bagi yang beragama Islam, maka hal ini berarti negara melakukan diskriminasi terhadap pernikahan yang dilakukan dengan cara selain agama Islam.
Lebih dari itu, digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) belum menjawab persoalan krusial terkait perkawinan anak. Kementerian Agama seharusnya memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang bertugas menikahkan dan mencatatkan perkawinan. Pengalaman petugas KUA di 5 Kabupaten (Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Bandung) di Jawa Barat menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perlindungan hukum yang cukup kuat untuk mereka dalam pencegahan perkawinan anak. Selayaknya Kementerian Agama mengutamakan kebijakan yang lebih strategis untuk mengatasi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.
Patokan kebijakan yang selama ini digunakan para petugas KUA masih kepada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Padahal usia 16 tahun, adalah usia yang belum cukup matang untuk menjalani pernikahan. KUA juga sering menjadi sasaran kemarahan masyarakat, bila memberikan saran untuk menunda perkawinan, hingga mempelai perempuan mencapai usia 18 tahun.
Bagi penduduk beragama Islam, ketentuan mengenai dispensasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Namun, pertimbangan memberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 13 ayat (3) peraturan ini, hanya disandarkan pada keyakinan hakim tanpa memberikan penjelasan dalam kejadian seperti apa dispensasi tersebut dapat diberikan.
Kegagalan dalam menetapkan alasan agar dispensasi juga terjadi dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dispensasi dapat diberikan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Namun ketentuan ini tidak menjelaskan kriteria tentang kemaslahatan rumah tangga yang dimaksud, serta pihak yang menentukan kemaslahatan suatu rumah tangga, dan apakah anak yang menjadi mempelai pada perkawinan tersebut mengerti konsep kemaslahatan yang dimaksud.
Oleh karenanya, melalui surat ini, kami menyampaikan kepada Menteri Agama, bahwa kami:
- Mendukung penataan dan digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warga di semua wilayah, selama Kementerian Agama dapat memastikan keakuratan data kependudukan Indonesia, sistemnya dapat mengatasi kendala teknologi seperti yang dialami E-KTP, serta mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan;
- Meminta ketegasan dalam mengambil kebijakan kementerian yang lebih strategis dalam kerangka pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak,
- Memberikan peningkatan kapasitas kepada petugas KUA untuk dapat melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon pengantin agar tidak menikah di bawah 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki,
- Kementerian agama melakukan pemetaan dan pengawasan kepada petugas KUA yang mencatatkan perkawinan anak,
- Menciptakan program pendampingan dan ketahanan bagi anak – anak yang sudah terlanjur menikah, terutama terkait dengan pendidikan dan kesehatan.
Jakarta, 15 November 2018
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung :
Lia Anggiasih (081289823702)
Maidina Rahmawati (085773825822)
Surat terbuka ini didukung dan disampaikan bersama oleh :
- Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
- Koalisi Perempuan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
- Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
- Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Indramayu
- Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Cirebon
- Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bogor
- Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi
- Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bandung
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- ECPAT Indonesia
- SAPA Indonesia
- Jaringan Aksi Remaja
- RUMAH KITA BERSAMA
- PC LKKNU Indramayu
- Dr. Titiek Kartika Hendrastiti (Universitas Bengkulu)
- Mutia Hamida – Pengusaha kecil, Jombang Jawa Timur
- Achmat Hilmi
- Hanifah Haris
- Ririn Sefsani
- Yuyun Khoerunisa
- Darwinih
- Fatimatuzzahro
- Mimin Purwanti
- Dina Melyanih
- Laely Khiyaroh
- Nurlaeli
- Rokhiyyah
- Anieq Ro’fah
- Arzeti
- Asiyah
- Saida Nafisah
- A. Diana Handayani, Cimahi
- Yanis nurliawati
- Risnanie sundari
- Heti susanti
- Tuti teja
- Yais safitri
- Meysi
- Rini
- Sri Agustini, Bandung
- Feny Illia. Y
- Nunung
- Nurkomariah
- Eva Yohana
- Yuyun Suryani
- Yeyen Iriani
- Eneng Sadiah
- Choletta Yetti Ani
- Siti Julaeha
- Reni Rosmawati
- Nenti Sri Sundari
- Yuyun
- Mimah
- Ressi
- Indri Nurjanah
- Raisa Octavia
- Sinta Bella
- Yanis Nurliawati
- Risnanie
- Heti Susanti
- Tuti Teja
- Yais Safitri
- Meysi
- Rini
- Dini
- Riseu
- Titin
- Cica
- Feni
- Karina
- Desinta
- Imas
- Novi
- Evany Claura
- Selly Sembiring
- Irna Riza
- Wiwik Afifah
- Mike Verawati
- Dharmawati Ningsih (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu)
- Andi Irma
- Lilik Agustianingsih
- Halimah Ginting
- Asiah (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Lombok Utara)
- Nining Herawati (Dompu)
- Endah Puspitanti
- Yuda Irlang
- Pinky Saptandari
- Misiyah
- Rovi Husnaini
- Elita Sari Dewi
- Nurul Fatonah
- Rif’atun
- Juminarti
- Sri Agustini
- sutipah jember
- kpi cabang jember
- S. Istianah
- Forum Mothercare Tuban
- Plasma Jawa Timur
- Devi Febriana
- Saras Dumasari
- Dwi putri mayangsari
- Fifi Jombang
- Forum Mothercare jombang
- Siti Mahfiyah
- Faizah Azizi
- Noor naba’iyah
- YANTI
- Zakiyatul Munawaroh
- ema kemalawati
- rosienah KPI Sumenep
- alfianda mariawati
- Dewi Astuti
- Kpi cab jombang
- kpi cabang Blitar
- farida masrurin
- Wahyuning Asri Jombang
- suparni kpi sumenep
- hasbiyah kpi sumenep
- Juwairiyah kpi sumenep.
- Gisma caterina s
- Umamah malang
- kpi cabang malang
- Rurun Peprida KPI Tuban
- Nurul Sugiyati
- Siti Mukama Bondowoso
- Wike Wijayanti
- Mershinta Ayu
- Rahmadani
- Nadifatul Khoiroh
- Vincentia K. D.
- Ria Angin, Jember
- dani noviandari rahayu jember
- sri lestari jember
- Nindyana Rikha
- Zeni wati
- esi Fatmawati Bondowoso
- Yenik Wahyuningsih
- Kustin S
- Dewi Frenti
- nilam jember
- maria ulfa jember
- Sakti Peksos kab Blitar
- Titin Dwi
- Anin Khoirunnisa
- Titin Swastinah
- Nafidatul himah
- Rohana jombang
- Fauzia Tiaida
- LBH Pelangi Mataram
- LBH Kawal Keadilan Mataram
- Tanty Herida , Sumatera Barat