R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

0
2237

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

 

Hari ini, Kamis 15 Maret 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional  dan Lokakarya (Semiloka) selama dua hari (15-16 Maret) membahas tentang  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui R-KUHP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana”. Kegitaan ini didasarkan pada pemikiran bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi dan merugikan perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas.  Pemikiran ini didasarkan atas 4 (empat) temuan Koalisi Perempuan Indonesia, yaitu :  Pertama, pengakuan dan pemberlakuan Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law),  Kedua, beberapa ketentuan dalam bab Pidana Kesusilaan berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban, Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak dan Penyandang disabilitas, Keempat, R-KUHP belum mengakomodir  modus-modus kejahatan baru yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dan bentuk-bentuk tindak pidana  di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Semiloka yang dihadiri oleh 102 peserta (  21 laki-laki dan  81 perempuan) berasal dari 15 Provinsi dan menghadirkan menghadirkan enam pembicara, yaitu: Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D,  Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum, Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, Prof. Irwanto, Ph.D, Tody Sasminta Jiwa Utama dan Dian Kartikasari.

 

Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum, Guru Besar UGM sekaligus salah satu anggota Tim RKUHP Pemerintah, menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat bisa diadopsi,  jika sejalan dengan Pancasila dan sejalan dengan asas-asas umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sering dianggap sebagai penyimpangan dari Asas Legalitas yang merupakan Asas paling Fundamental dalam hukum Pidana. Padahal pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan kebijakan baru. Sudah ada sejak lama, sejak tahun 1951, sejak berlakunya UU no 1 /Drt/1951. Namun diakui oleh Prof Markus, bahwa ketentuan ini masih menjadi persoalan diantara perancang R-KUHP, terkait dengan cara dan alat untuk menentukan bahwa suatu hukum Adat memang masih hidup dalam masyarakat.

 

Senada dengan pembicara sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Tim Ahli Pemerintah), menyampaikan bahwa semangat R-KUHP adalah Rekodifikasi, dengan memasukkan hukum khusus yang saat ini ada ke dalam R-KUHP. Disamping itu Prof Harkristuti menyampaikan ada 16 perubahan mendasar dalam R-KUHP sebagai wujud dari Pembaharuan Hukum Pidana, salah satu diantaranya RKUHP mengakui living law  selama tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, prinsip-prinsip hukum umum dalam masyarakat yang beradab, dan hanya untuk perilaku yang dianggap setara dengan tindak pidana ringan (sanksi denda kategori I). Indonesia juga terikat dengan berbagai Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, salah satunya adalah Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi melalui UU No 5/1998. Jadi, semua jenis pemidanaan tidak boleh mendera, menderitakan dan merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk pemidanaan dalam the living law. Sebagai Tim Ahli Pemerintah, Prof Harkristuti menyampaikan bahwa keberadaan the living law  adalah realitas nyata. Namun diakunya, bahwa diakomodirnya the living law akan berpengaruh dalam hukum acara dan Penegakan Hukum, terutama the living law masih membingungkan penegak hukum.

 

Sementara  Tody  Sasmita Jiwa Utama, SH, L.LM menyatakan bahwa Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law) atau hukum adat  sangat kontekstual, tidak berlaku umum. Pada awalnya, pada masa kolonialisme, hukum adat digunakan sebagai sarana untuk menolak hukum negara sebagai hukum tunggal. Namun perkembangannya, pengaturan hukum adat digunakan untuk kepentingan negara serta keleluasaan Hakim. Memang banyak pihak Keberatan terhadap pemberlakuan the living law, karena berpotensi mendorong neo-primodialisme, narasi hukum adat merupakan narasi patriarkhi, sebagian hukum adat juga ada yang bertentangan dengan HAM dan kemanusiaan, pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan trial by majority (penghakiman oleh mayoritas). Tody  Sasmita memandang bahwa masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam R-KUHP dan penolakan terhadap masuknya Hukum yang Hidup dalam masyarakat, adalah pertarungan paradigma, yaitu paradigma essentialism Versus paradigma Constructivism. Paradigma essentialism melihat hukum adat sebagai sesuatu yang baik, romantis, statis, ajeg, politik identitas, dan berupaya bagaimana hukum adat diakui lewat negara. Sementara paradigma Constructivism bersikap kritis terhadap hukum Adat dan mempertanyakan, apakah benar masyarakat adat selalu baik, statis dan tidak berubah. Mengakhiri pemaparannya sebagai pakar Hukum Adat, Tody  Sasmita mempertanyakan, apa tujuan diakomodirnya hukum yang hidup  atau hukum Adat dalam R-KUHP? Jika semangatnya adalah untuk mengakui Hukum adat sebagai identitas Indonesia, tidak harus diserap, tidak harus materi hukum Adat dalam hukum negara.

 

Sementara Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, berpendapat adalah suatu mitos jika kita bersandar kepada hukum sebagai satu-satunya pemberi keadilan. Karena selalu ada kesenjangan antara hukum negara dengan hukum yang hidup,  sehingga belum tentu hukum yang tertulis di dalam teks, akan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keragaman serta sifat yang cair atas hukum yang hidup, yaitu  adat dan/atau hukum agama di Indonesia membuat kita perlu mempertanyakan, hukum yang mana yang dapat berlaku sesuai dengan hukum pidana (hukum negara). Bahayanya, memasukkan hukum adat dalam hukum negara adalah, legalisasi politisasi identitas, atau melegitimasi politisasi identitas dengan menggunakan hukum. Perempuan sering menjadi korban politisasi identitas karena seksualitasnya. Prof. Dr. Sulistyowati merekomendasikan, harus jelas benar apa  dan yang mana yang dimaksud dengan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Karena dalam prakteknya bisa digunakan untuk meligitimasi politisasi identitas yang bersifat mysoginis. Prof. Irwanto Ph.D menyoroti sulitnya menentukan posisi pelaku dan korban dalam beberapa kasus pidana. Seperti pengalaman perempuan yang dilacurkan, tidak serta merta menjadi pelaku tetapi bisa jadi merupakan korban trafficking (perdagangan manusia). Demikian pula dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat ke dalam hukum pidana, akan melanggar hak perempuan dalam penyelesaian sengketa pidana. Karena hukum-hukum adat yang ada sampai saat ini masih didominasi perspektif laki-laki dan meminggirkan perempuan.

 

Peserta seminar yang berasal dari 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perempuan dari Jambi menyampaikan bahwa perempuan korban kekerasan seksual di Jambi, yang sudah terbukti menjadi korban tetap harus melakukan sanksi adat yaitu “Cuci Kampung”. Substansi RKUHP berpotensi merugikan perempuan korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan perkosaan yang terjadi padanya,  korban perkosaan akan mendapatkan sanski pidana serta sanksi adat.

 

Demikian pula Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menceritakan pengalaman sulitnya menentukan hukum adat yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Karena kenyataannya, komunitas adat sangat beragam, dan setiap komunitas memiliki hukum adat masing-masing yang satu sama lain memiliki kekuatan yang sama. Selain itu, dalam pengambilan keputusan adat, perempuan seringkali terpinggirkan. Selama ini, perempuan telah terpinggirkan dari proses perumusan kebijakan hukum pidana. Dengan RKUHP yang menguatkan posisi hukum adat, maka semakin meminggirkan perempuan dari proses penyelesaian sengketa pidana.

 

Dian Kartikasari menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari perempuan masyarakat adat, perempuan tidak ditempatkan sebagai subyek, dan  tidak memiliki kedudukan dalam hukum Adat. Berbeda dengan Hukum nasional yang mengakui persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Dalam masyarakat Hukum Adat, perempuan bukan perumus kebijakan, bukan pihak pengambilan keputusan dan tidak pernah terlibat sebagai hakim adat. Oleh karenanya, Hukum adat, lebih banyak merugikan perempuan daripada melindungi perempuan. Contohnya, dalam hukum adat,  Hukuman bagi laki-laki pelaku perkosaan adalah  mengawini perempuan korban yang diperkosanya dan membayar denda.  Qanun Jinayat adalah bukti bagaimana hukum adat diberlakukan sebagai hukum negara. Di dalamnya ada hukum cambuk di muka umum, maksimal 150 kali. Apakah benar ini hukuman yang tidak bertentangan dengan HAM dan martabat manusia ?

 

Karena potensi pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan pendalaman RKUHP lebih lanjut dengan memastikan partisipasi aktif perempuan dan kelompok rentan.

 

Jakarta, 15 Maret 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca di sini

Download Pernyataan-Sikap-Perempuan-atas-R-KUHP.pdf, 507KB

NO COMMENTS