CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

0
2040

oleh Zahra Amin

Senin 18 Desember 2017

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama di hari sebelumnya, kami berkumpul di lobby gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Tepat pukul 11.00 menjelang siang kami sudah berkumpul dalam formasi lengkap. Dua orang pemohon Rasminah dari Indramayu dan Maryanti dari Bengkulu bersama para pendamping masing-masing. Lalu teman-teman dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, dan perwakilan dari Koalisi 18+ (Kuasa Hukum). Beberapa wartawan juga nampak hadir dari berbagai media nasional, cetak maupun online. Setelah semua dinyatakan siap, dua pemohon atas nama korban perkawinan anak, mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan yang diterima oleh salah satu pegawai MK.

Usai penyerahan dan serah terima berkas, dua pemohon dengan didampingi kuasa hukum serta perwakilan juru bicara dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, Indry Octaviani, melakukan konferensi pers. Dalam keterangan yang disampaikan Indry, bahwa dua orang pemohon atas nama Rasminah dan Maryanti telah menyerahkan surat permohonan langsung ke Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian sidang, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Setelah 6 bulan menunggu tanpa kepastian. Pada 20 April 2017 pernah mengajukan permohonan sidang, lalu 24 Mei 2017 digelar sidang. Setelah itu pada 9 Juni 2017 pemohon sudah melakukan revisi berkas permohonan atas masukan-masukan dari Hakim MK.

Namun sejak 9 Juni 2017 hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Kemudian pada September 2017 memasukkan surat lagi meminta kejelasan, dan dijawab belum ada sidang pleno. Hingga Desember 2017 belum ada kabar apapun terkait dengan kapan dan bagaimana proses sidang lanjutannya. Seterusnya  Indry mengatakan jika kehadiran Rasminah dan Maryanti ke Mahkamah Konstitusi ini, dalam rangka menyuarakan aspirasi sebagai perempuan korban perkawinan anak. “Jadi kawan-kawan media bertemu langsung dengan pemohon dan bisa diskusi langsung, bertanya jawab dengan para pemohon, apa pentingnya Judicial Review ini bagi Perempuan Indonesia”. Pungkas  Indry mengakhiri pemaparannya.

Pada kesempatan tersebut Maryanti dari Bengkulu menuturkan kisahnya. Pada usia 11 tahun Maryanti kecil sudah hendak dinikahkan oleh orangtuanya, dengan lelaki yang sudah berusia 40 tahun lebih. Saat itu Maryanti kecil sudah membantu orang tua di perkebunan, dia tidak mengerti jika akan dijodohkan. Calon suaminya bertandang ke rumah, dan Maryanti kecil menolak untuk dikawinkan, sehingga dia pergi ke rumah neneknya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah orang tua.

Di usia itu, Maryanti belum mengerti tentang lawan jenis dan bagaimana harus berhubungan dengannya. Setelah lepas dari jeratan perjodohan sepihak itu, yang pernah dialami Maryanti hingga dua kali, pada usia 11 dan 12 tahun. Maryanti kemudian akhirnya dikawinkan juga pada usia 14 tahun karena diancam, dan orang tua sudah mengambil uang dari calon suaminya. Jadi perkawinan yang dijalani Maryanti sebagai pembayaran hutang orangtuanya terhadap keluarga lelaki itu, yang sampai sekarang masih sah menjadi suami Maryanti.

Perkawinan anak yang dilakoni Maryati, mengakibatkan dia keguguran hingga 3 kali, dan 1 kali bayinya meninggal di usia 4 bulan. Karena organ kesehatan reproduksi perempuan yang belum siap, terutama ketika melakukan hubungan seksual pada usia anak sangat rentan sekali dengan beragam resiko. Diantaranya yang pernah dialami Maryati, kandungan yang lemah karena usia terlalu muda, sehingga harus mengalami keguguran hingga berkali-kali. Baru pada usia 18 tahun, Maryati hamil anak yang ke lima, bisa selamat hingga lahir dan kini sudah berusia 10 tahun. Sedangkan anak keduanya saat ini sudah berumur 3 tahun.

Pekerjaan sehari-hari yang dijalani Maryati hari ini menjadi asisten rumah tangga. Karena rendahnya pendidikan dan ketiadaan skill menyebabkan Maryanti tak mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, apa yang dialami Maryanti ternyata juga pernah dijalani ibunya, yang sama melakukan praktek perkawinan anak. Bahkan adik perempuanya pun dikawinkan pada usia 13 tahun, karena persoalan ekonomi dan kemiskinan akut yang terus berulang. “Umur suami saya dengan Ibu, lebih tua Suami saya, jadi dia sebenarnya lebih pantas jadi Bapak”, ujar Maryati dengan nada getir.

Maryanti dan Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan. Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

#StopPerkawinanAnak
#StopChildMarriage

 

NO COMMENTS