Revisi UU Pekerja MIgran Belum Menjawab Masalah

0
1471

Jakarta, 20 Desember 2016

“Dari aspek substansi, rumusan pasal-pasal dalam RUU dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), masih belum menjawab masalah-masalah yang dialami pekerja buruh migran,” kata Presidium Nasional KK Buruh Migran Nadlroh As Sariroh, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Masih banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh migran perempuan terutama terjadinya eksploitasi dan menjadi korban perdagangan perempuan. Banyak buruh migran yang berhadapan dengan hukum dengan berbagai alasan antara lain eksploitasi, penyalahgunaan kontrak dan tindak pidana lain, Namun mereka tidak menadpat bantuan hukum saat berada di Luar Negeri.

Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mendesak untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pernyataan sikap dari Koalisi Perempuan Indonesia dapat membuka link :

Download Pernyataan-Sikap-18-Des-2016.pdf, 187KB

NO COMMENTS