PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

0
2874

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN  

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA SEBAGAI PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG  ATAS PERMOHONAN UJI MATERI  PASAL 284, PASAL 285 DAN PASAL 292 KUHP  PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Pertama-tama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan terima kasih atas perkenan Mahkamah Konsititusi mengabulkan Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

Berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan perorangan, dengan anggota sebanyak 42.000 perempuan, tersebar di 1.020 Desa, di 179 Kabupaten dan 25 Provinsi, berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan Pengalaman Kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi,

  1. PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa yang telah kawin pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

A. Makna Permohonan

Dalam pendangan kami, permohonan yang disampaikan oleh pemohon, memiliki makna:

  1. Penghapusan frasa yang telah kawin  berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana.  Hal tersebut juga dapat dimaknai adanya perluasan subyek hukum yang dapat dipidana yaitu setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah atau gendak  (overspel), maka dapat dipidana.
  2. Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa.

B.  Akibat Hukum yang akan terjadi

Apabila permohonan pemohon dikabulkan, seluruh atau sebagian maka akibat hukum yang akan terjadi adalah :

  1. Terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu dari orang yang terikat dalam perkawinan yang melakukan gendak (zinah) dan orang yang turut melakukan gendak dengan orang yang terikat perkawinan, berubah menjadi setiap orang yang melakukan gendak (Zinah), telepas dari status perkawinannya, maka akan berakibat pada meningkatnya jumlah tindak criminal, yang kemudian berpengaruh pada Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal Indonesia.
  2. Perluasan subyek hukum tersebut sekaligus mengakibatkan perubahan predikat pada setiap orang yang melakukan perbuatan Zinah atau gendak, yaitu dari orang yang bersalah karena melanggar norma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi orang yang Jahat (penjahat).
  3. Perubahan dari delik aduan (penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan), menjadi delik biasa yaitu tindak pidana yang penuntutannya dapat langsung dilakukan oleh aparat Negara, karena kewajiban aparat negara tersebut atau karena adanya laporan dari masyarakat) . Hal tersebut berarti, setiap orang dapat melaporkan dan aparat Negara dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi setiap orang dan melakukan tindakan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan penegakan hukum tersebut, bagi keluarga dari pihak yang dipidana.
  1. Penghapusan delik aduan, akan berdampak luas dan dalam jangka waktu yang lama bagi keluarga terpidana. Otonomi keluarga untuk menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi keluarganya dan upaya-upaya terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga, hilang seketika, bila delik aduan dihapuskan. Keluarga pelaku perzinahan yang tidak ikut bersalah, menjadi korban, karena harus menanggung beban kerugian dan penderitaan seperti kehilangan nafkah, kehilangan harga diri di mata masyarakat dan keluarga besar, dan bahkan kehilangan kesempatan untuk mempertahankan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atas tindakan hukum yang dilakukan aparat negara.
  2. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, karena aparat penegak hukum dapat dengan mudah masuk kedalam kehidupan pribadi dan keluarga.
  3. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan, juga dapat digunakan oleh setiap orang dengan leluasa melaporkan seseorang sebagai penjahat pelaku perzinahan, dengan tujuan menjatuhkan martabat, merintangi karier, atau bahkan untuk tujuan menginginkan pasangan (isteri atau suami) dari terlapor, tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap pihak terlapor dan keluarganya.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 284 KUHP ini membatasi, bahwa hanya tindakan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah terikat pada perkawinanlah yang dinyatakan sebagai tindak pidana, dan orang atau orang-orang  yang turut serta dinyatakan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, didasarkan oleh pertimbangan bahwa isteri atau suami dari orang yang melakukan perzinahanlah yang paling dirugikan dari terjadinya perzinahan. Oleh karenanya, kepada isteri atau suami dari pelakulah diberikan hak untuk melakukan pengaduan agar pelaku perzinahan dipidana.
  1. Tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, yaitu hanya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, apabila ada pengaduan dari isteri atau suami dari pelaku tindak pidana perzinahan. Hal ini mempertimbangkan konsekwensi-konsekwensi yang akan timbul dalam keluarga. Pasal 284 KUHP juga memberikan keleluasaan bagi pihak yang isteri atau suami yang melakukan pengaduan untuk mencabut pengaduanya, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut, muncul pertimbangan-pertimbangan baru yang mendorong isteri atau suami yang melakukan pengaduan tersebut, mencabut pengaduan
  1. Pada prakteknya, dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang salah satu atau keduanya berada dalam ikatan perkawinan. Bahwa setiap isteri atau suami akan marah, sedih dan kecewa, ketika mengetahui suami atau isterinya berzinah, itu pasti terjadi dan manusiawi. Namun jarang sekali suami atau isteri dari pelaku tindak pidana perzinahan mengambil opsi untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami atau isterinya yang berzinah itu,  dengan pertimbangan:

a. Adanya ketergantungan ekonomi dari isteri/suami yang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pelaku tindak pidana perzinahan. Sehingga apabila pelaku perzinahan, yang selama ini berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga dipidanakan, maka seluruh keluarga suami/isteri, anak-anak dan orang-orang dalam tanggungan keluarga tersebut akan mengalami kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga. Hilangnya pencari nafkah terseut, pada gilirannya akan mengakibatlkan kemiskinan,  krisis dalam keluarga dan hancurnya ketahanan keluarga.

b. Demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak. Anak-anak merupakan pertimbangan utama, ketika seorang suami atau isteri akan menggunakan jalur hukum terhadap pasangannya yang berkhianat pada ikatan perkawinan. Seorang suami atau isteri tidak melakukan tuntutan hukum kepada pasangannya, karena mempertimbangkan perasaan dan tumbuh kembang anak-anaknya. Karena anak-anak akan kehilangan figur seorang ayah atau ibu sebagai panutannya, rendah diri dalam pergaulan masyarakat dan mengalami ketidakstabilan emosi, akibat dari proses hukum yang dijalani oleh orang tuanya.

c. Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang. Perkawinan, adalah ikatan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki. Ketika pada perjalanan perkawinannya, salah satu diantaranya melakukan perzinahan, tidaklah mudah bagi istri atau suami tersebut untuk segera menggunakan jalur hukum dalam penyelesaian masalahnya. Bahwa perzinahan, adalah tindakan yang salah dan menimbulkan kemarahan atau bahkan kebencian dari pasangan yang dikhianati, namun pada tahap tertentu, mereka memutuskan untuk memaafkan dan meminta suami atau isteri yang menjadi pelaku perzinahan untuk tidak mengulangi kesalahannya, karena masih ada perasaan cinta diantara keduanya, dan adanya kehendak untuk mempertahankan perkawinan yang telah mereka bina.

d. Menjaga hubungan dan dukungan keluarga besar. Pola kekerabatan masyarakat Indonesia menjadikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, juga dengan keluarga besar masing-masing pihak. Dalam mengambil tindakan, banyak perempuan meletakkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar. Apalagi seorang istri yang memiliki hubungan dan dukungan yang baik dengan keluarga besar suami. Sehingga ketika memiliki persoalan rumah tangga, akan menjadikan mertua atau ipar sebagai tempat mengadu atau membantu penyelesaian. Dimana mertua dan ipar dapat memberi nasehat pada suami untuk mengubah perilakunya yang menyakiti istri. Dalam pemikiran jangka panjang, sebagai menantu, perempuan ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan mertua serta kerabat suami. Sebagai ibu, perempuan ingin anaknya memiliki hubungan yang baik dengan kakek dan nenek, serta keluarga besarnya

  1. Pada umumnya, isteri atau suami yang pasangannya melakukan perzinahan, tidak serta merta mengambil tindakan hukum, mengadukan pasangannya agar dipidana. Dengan mempertimbangkan lama usia perkawinan, ekonomi keluarga, perkembangan jiwa anak-anak, dan pergaulan di dalam masyarakat dan keluarga besarnya, opsi yang dipilih adalah memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Opsi lain, yang juga sering dipilih oleh suami atau isteri yang pasangannya telah berzinah adalah pisah ranjang dan Opsi terakhir yang diambil oleh suami atau isteri yang pasangannya mengulang perbuatan zinah adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.
  1. Akan tetapi Hukum Perkawinan di Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan dilakukan menurut agama. Beberapa agama di Indonesia, melarang adanya perceraian (cerai hidup) dan hanya mengakui perceraian karena kematian. Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa dalam keluarga yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian, jika salah satu pasangan melakukan perzinahan, maka opsi yang dipilih adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.
  1. Perluasan subyek hukum yang dipidana karena perzinahan, dari: laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya terikat oleh ikatan perkawinan, menjadi: Setiap orang (laki-laki atau perempuan) yang  melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, perlu mempertimbangkan fakta dan risiko sebagai berikut:

 a. Bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan perilaku seksual tidak aman atau perilaku seksual berisiko tinggi, terutama risiko terpapar oleh Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV/AIDS, dan Kanker serviks, adalah benar adanya. Oleh karenanya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian serius terhadap perilaku seksual berisiko tinggi, melalui langkah-langkah pencegahan dari berbagai aspek, antara lain dari aspek pendidikan dan kesehatan.

b. Bahwa Pemuka Agama dan rohaniawan, telah berkontribusi besar dalam memberikan pendidikan keimanan untuk mencegah anak-anak maupun orang dewasa berbuat zina agar tidak jatuh dalam dosa, melalui dakwah, khotbah, ceramah dan berbagai metode lainnya.

c. Bahwa Masyarakat, baik organisasi masyarakat sipil maupun keluarga dan individu, juga telah berkontribusi dalam promosi atau kampanye hidup sehat dan perilaku seksual aman, melalui pendidikan masyarakat dan pendidikan dalam keluarga.

d. Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, masih terjadi perlaku seksual tidak aman, adalah kenyataan yang tidak terbantahkan. Kenyataan ini, harus menjadi pertimbangan dalam melakukan refleksi atas peran dan upaya setiap pihak yang bertanggungjawab dan yang berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.

e. Bahwa menjadikan setiap hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindak pidana, memiliki risiko :

  1. Mengubah predikat seseorang dari orang yang bersalah karena melanggar noma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi penjahat.
  2. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan anggota keluarga lain dalam keluarga tersebut, menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga.
  3. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan warga masyarakat lain, menimbulkan keresahan dan rasa takut dan berakibat terjadinya berbagai tindak pengucilan.

 

f. Bahwa menempatkan orang berperilaku seksual tidak aman dalam penjara, sangat mungkin memperburuk kondisi fisik dan mental yang bersangkutan, karena masih banyaknya kekerasan dan pemerasan oleh sesama narapidana maupun Petugas.

g. Keluarga dari laki-laki atau perempuan yang menjadi terpidana, mengalami goncangan atau bahkan konflik keluarga dan menjadi obyek diskriminasi dalam masyarakat. Perempuan dan anak-anak perempuan dari keluarga terpidana, menjadi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan dan diskriminasi.

  1. Bahwa fakta menunjukkan banyaknya orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Kenyataan ini telah direspon oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan pidana bagi orang dewasa yang bersetubuh dengan anak. Sebagai berikut :

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat dan masih belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh anak dengan anak. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dalam kasus-kasus hubungan seksual yang kedua pelakunya adalah anak, aparat penegak hukum, melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa (diatas 18 tahun) akan tetapi mereka masih dalam tanggungan orang tua, maka penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara: dikembalikan kepada orang tuanya, dan diterapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan tujuan mengembalikan peran dan tugas orang tua sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya, serta memperkecil risiko kehancuran ketahanan keluarga.
  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa dan mandiri. Pada prakteknya, upaya mencegah dan atau mengatasi hubungan seksual di luar perkawinan tersebut, menjadi bagian dari tertib masyarakat yang disepakat bersama dan dilaksanakan dalam kerangka sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mulia,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan, sebagai berikut :

  1. Bahwa perluasan subyek Hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan, menjadi setiap orang yang berzinah dapat dipidana dalam Pasal 284 KUHP, berakibat pada :

a. Perubahan predikat seseorang dari bersalah dan berdosa menjadi penjahat

b. Mempengaruhi hubungan sesorang yang pernah berzinah dan dianggap sebagai penjahat dengan orang-orang lain dalam keluarga dan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah pelaku kejahatan (karena semua pelaku perzinahan dikatagorikan sebagai penjahat) dan berakibat pada perubahan Indikator Kriminalitas Nasional dan indicator Statistik Kriminal Indonesia.

d. Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal menjadi salah satu tolok ukur dari Kesejahteraan Nasional, yang digunakan sebagai acuan di tingkat Nasional dan di tingkat Internasional akan semakin memburuk.

e. Pelaku perzinahan dan keluarganya, justru kehilangan kesempatan untuk menjaga ketahanan keluarga dan justru menghancukan ketahanan karena kehilangan sumber ekonomi, martabat, rasa aman.

2. Bahwa Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa, dalam Pasal 284 KUHP dapat berakibat pada :

a. Terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga.

b. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

c. Dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga seseorang, membunuh karakter seseorang dan merintangi karier seseorang.

  1. Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagai mana dimohonkan oleh pemohon, justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campu tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang
  1. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

II. PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

A. Makna Permohonan

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, permohonan pemohon tersebut memiliki makna, sebagai berikut:

    1. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Hal ini berarti, perempuan (wanita) maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan.
    2. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi:

Jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

    1. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban perkosaan memiliki persamaan kesempatan untuk menuntut keadilan.
    2. Rumusan Perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan, karena hingga saat ini  tindakan bersetubuh dimakanai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
    3. Kesulitan menjerat pelaku dengan pidana, masih akan tetap mengalami kesulitan karena perkosaan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana perkosaan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas, tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perkosaan. Bahkan korban perkosaan akan dengan mudah dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Jika permohonan mengubah rumusan pasal 284 KUHP yang dimohonkan oleh  pemohon dikabulkan, maka korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam katagori perzinahan, yang pada gilirannya mengakibatkan korban, menjadi terpidana.

 C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan tentang kasus perkosaan menunjukkan:

    1. Bahwa perkosaan, yang dilakukan oleh pelaku kepada korban bukan hanya dengan cara penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dapat terjadi dengan cara. Penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, seperti misalnya: Majikan atau mandor (pengawas) terhadap buruh atau pekerjanya, atasan terhadap bawahan, pendidik terhadap anak didik. Perkosaan dapat pula dilakukan oleh pelaku dengan cara penyalahgunaan posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban, antara lain seperti: kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas. Sayangnya, cara-cara lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan ini tidak diatur dalam KUHP. Sehingga korban kasus-kasus perkosaan dengan cara penyalahgunaan relasi kuasa dan posisi rentan, acapkali tidak memperoleh keadilan.
    2. Bahwa KUHP merumuskan Perkosaan sebagai tindakan memaksa bersetubuh yang selama ini dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Terbatasnya pengertian perkosaan dalam KUHP ini, mengakibatkan modus operandi perkosaan selain penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan), tidak diakui sebagai tindak pidana perkosaan, seperti misalnya pemaksaan hubungan seks dengan anus atau mulut.

Sehingga, kalaupun permohonan yang disampaikan oleh pemohon dikabulkan, korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin, tetap tidak memperoleh keadilan, karena tindakan pelaku terhadap korban, tidak dimaknai sebagai tindakan memaksa untuk bersetubuh.

3. Bahwa perkosaan terhadap anak laki-laki, pada prateknya dilakukan dalam bentuk pelaku memasukkan kelaminya ke dalam anus korban. Terbatasnya pengertian tentang perkosaan, mengakibatkan bentuk-bentuk lain perkosaan selain yang diatur dalam KUHP, dikategorikan sebagai tindak pencabulan. Padahal hukuman tindak pencabulan lebih ringan daripada tindak pidana perkosaan.

4. Bahwa kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Kepolisian, seringkali tidak dapat ditindaklanjuti hingga proses persidangan, karena alat bukti yang tidak cukup. Problem utama sulitnya menghukum pelaku tindak pidana perkosaan, adalah pembuktian. Dimana proses beracara dalam kasus perkosaan menggunakan hukum acara pada umumnya, yang mewajibkan sekurang-kurangnya ada 2 (dua) orang saksi dan alat-alat bukti lain. Sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia

Berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, maka Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa gagasan pemohon untuk mewujudkan persamaan Hak dan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, melalui perubahan rumusan Pasal 285 KUHP adalah gagasan yang patut dihargai. Namun perubahan rumusan Pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban.
  2. Problem utama untuk menegakkan keadilan bagi korban adalah:
    1. Terbatasnya prasyarat atau cara-cara yang digunakan oleh pelaku, agar tindakan pelaku dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindak perkosaan ialah apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,
    2. Proses pemeriksaan Hukum, menggunakan Hukum acara yang tidak ramah terhadap korban.
  3. Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban
  4. Pengaturan tentang Tindak pidana perkosaan membutuhkan perubahan secara komprehensif dari sisi hukum materiil maupun hukum Formil.
  5. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dalam proses legislasi.  Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang pada 5 Juni 2015 telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan.
  6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:  Perubahan yang diusulkan diintegrasikan pada pembahasan RUU KUHP yang rumusannya sudah lebih lengkap. Namun belum mengatur pengecualian hukum formil yang lebih ramah terhadap korban.

III. PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

 A. Makna Permohonan

Berdasarkan petitum pemohon tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia memaknai permohonan pemohon, sebagai berikut:

  1. Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.
  2. Adanya perubahan pihak-pihak dalam kasus tindak Pidana Pencabulan. Jika dalam Pasal 292 KUHP terdapat pelaku dan korban, dimana pelaku adalah orang dewasa dan korban adalah anak-anak, maka dalam rumusan yang dimohonkan oleh pemohon dapat dimaknai, bahwa kedua belah pihak yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin adalah pelaku. Hal ini dapat berakibat pada pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi

Dengan rumusan yang dimohonkan oleh pemohon, jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukum yang akan terjadi adalah:

  1. Setiap orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sesama jenis diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau penjahat, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap setiap orang berorientasi seksual sejenis.
  2. Setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, dianggap melakukan perbuatan cabul, sehingga setiap orang dapat masuk ke wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi seksual sejenis dan melaporkan mereka sebagai pelaku kejahatan.
  3. Aparat Negara dan atau aparat penegak hukum, dapat dengan mudah memasuki wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi sesama jenis dan memperlakukan mereka sebagai pelaku kejahatan.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan kasus dan atau memberi dukungan kepada kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari praktek hubungan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa, baik dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual, karena anak-anak belum memahami tentang tindakan cabul atau hubungan seksual tersebut.
  2. Bahwa kasus perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap anak-anak, masih sangat banyak terjadi di Indonesia.
  3. Bahwa pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, anak-anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa, yang tidak memperoleh pelayanan rehabilitasi dari Negara, dapat menjadi pelaku perbuatan cabul terhadap anak-anak lainnya.

Bedasarkan fakta –fakta pada butir 1,2, dan 3 di atas, maka  Koalisi Perempuan Indonesia, berpandangan bahwa Pasal 292 KUHP telah dengan sangat baik melindungi anak-anak dari perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Bahwa tidak semua laki-laki maupun perempuan yang memiliki orientasi seksual sejenis menjadi pelaku kejahatan seksual pencabulan terhadap anak.
  1. Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan tersebut mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual.

Dalam Pasal 289 KUHP ditetapkan bahwa tidak pidana pencabulan oleh Orang dewasa kepada orang dewasa, hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang dewasa sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri untuk menyetujui atau menolak terjadinya tindakan cabul tersebut. Oleh karenanya, Pasal 289 KUHP mengatur, bahwa tindak pencabulan oleh orang dewasa kepada orang dewasa hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  1. Dalam Konteks Keluarga dan ketahanan keluarga, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa kenyataannya, terdapat orang yang sejak usia masih anak-anak, telah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis, di luar kehendak mereka.
    2. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu, yang mengetahui adanya anak atau anak-anak mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, dihadapkan pada beban mental yang cukup berat. Karena mereka menyadari, bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat.
    3. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu yang anak-anaknya memiliki orientasi seksual sejenis, dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan dan kaum intelektual yang ada sekelilingnya, sebagai orang tua yang salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya.

Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. 

4. Bahwa tekanan dari masyarakat atau keluarga besar, telah membuat orang tua yang memiliki anak dengan orientasi seksual sejenis dengan terpaksa melakukan kekerasan dan beberapa tindakan korektif terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga.

5. Bahwa Orang tua membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk berjuang dan memahami perbedaan orientasi seksual anaknya, hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya dengan orientasi seksual yang dimilikinya.

6. Bahwa banyak anak-anak atau pun orang dewasa, melakukan percobaan bunuh diri, atau bersikap benci terhadap dirinya sendiri, karena orientasi seksual sejenis yang dimilikinya.

7. Bahwa sebagaian dari perempuan dan laki-laki yang memiliki orientasi seksual sejenis, adalah pencari nafkah keluarga dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.

8.Bahwa penghukuman atau pemidanaan anak-anak atau orang-orang dewasa oleh karena dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda dari orientasi seksual mayoritas masyarakat, akan menimbulkan beban penderitaan bagi keluarga dan orang atau anak yang memiliki orientasi seksual sejenis. Yang pada gilirannya menghancurkan ketahanan keluarga.

  1. Jika pemidanaan, dimaksudkan untuk menghentikan dan atau mengubah orientasi seksual seseorang, maka penjara bukanlah tempat ideal baginya. Karena, menempatkan mereka di dalam penjara, justru akan menjadikan mereka sebagai sasaran tindak kekerasan seksual.

 

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan:

  1. Bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak.
  2. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya.
  3. Bahwa melekatkan predikat sebagai pelaku kejahatan, kepada orang-orang yang berorientasi sesama jenis, akan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
  4. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.
  5. Bahwa tindak pencabulan orang dewasa terhadap orang dewasa, telah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Oleh karenanya tidak diperlukan perubahan terhadap pasal 292 KUHP, karena pasal tersebut, memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.
  6. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
  7. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, justru akan memperburuk kehidupan pihak yang dipidana dan keluarganya.
  8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar: Perubahan yang dimohonkan oleh pemohon, tidak dikabulkan.

 

IV. TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

  1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sepakat bahwa Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga akan berdampak pada Ketahanan dan Kesejahteraan Bangsa, karena Keluarga adalah elemen pembentuk bangsa,
  2. Bahwa Undang-Undang  No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  Pasal 1 butir 11 telah mendefinisikan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga sebagai berikut:

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Bahwa perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena :

  1. Menghancurkan hidup harmonis keluarga, karena campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis.
  2. Merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

 

V. KESIMPULAN AKHIR

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berharap, telah menyampaikan pengalaman perempuan dan dampak dari perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP, apabila permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD1945) dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan, baik yang dialami oleh anggota maupun masyarakat, perubahan pasal-pasal dalam KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, justru menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap perempuan dan keluarga, karena memperbesar kewenangan Negara dan masyarakat untuk campur tangan terhadap kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Demikian pegalaman kehidupan sehari-hari perempuan ini disampaikan dengan harapan berguna bagi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, Pasal 285 dan Psal 292, terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Untuk versi PDF silahkan unduh 

Download PENGALAMAN-PEREMPUAN-TERKAIT-JR-KUHP-FINAL-CHECK-Paska-Dibacakan-di-MK-1.pdf, 472KB

NO COMMENTS