Menyoal Keterwakilan Perempuan

0
2563

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.

DSC_0012
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh

Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”

Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR  RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu.  UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.

Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.

Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini  bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.

Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”

Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan

“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan .  Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini  berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.

Di sisi yang lain, ada  situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan,  banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral.  Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.

DSC_0022
Ani Soetjipto

Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.

Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.

 

“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani.  Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.

Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.

Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja  partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.

Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.

Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.

Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.

Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.

Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, Khoirunisa Agustyati
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati

Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?

Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.

Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan  berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.

Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.

Tantangan ke Depan

Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora  yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.

Harus Diperbaiki

Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.

Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.

Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”

Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.

Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.

“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.

Gabrella Sabrina

NO COMMENTS