Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane

0
1452

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA & HUKUMAN MATI TERHADAP MARY JANE FIESTA VELOSO

Pada Selasa, 28 April 2015, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan orang terpidana narkotika. Kesembilan terpidana tersebut berasal dari Australia, Brazil, Filipina, Ghana, Indonesia, Prancis dan Nigeria.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku perdagangan narkotika untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia yang semakin serius. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah penyelesaian efektif untuk menghapuskan perdagangan narkotika di Indonesia, karena terbukti tidak menimbulkan efek jera. Sejak diberlakukan pada tahun 1994, hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera bagi pengedar narkotika di Indonesia. Hingga saat ini, peredaran narkotika semakin meningkat. Bahkan, gembong narkotika Freddy Budiman, yang juga merupakan terpidana mati pun tetap dapat menjalankan dan mengendalikan bisnis narkotikanya dari balik jeruji penjara. Bahkan mengimpor CC4, yang ditengarai sebagai narkotika jenis baru di Indonesia, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari produsen, kurir, penghubung, hingga ke tangan pembeli. Situasi ini menunjukkan bahwa jaring laba-laba peredaran narkotika begitu rumit dan berlapis

Disamping itu, hukuman mati mengandaikan bahwa proses peradilan di Indonesia telah sebenar-benarnya melaksanakan prinsip fair trial. Padahal, proses peradilan di Indonesia masih dipenuhi dengan kekeliruan, kecacatan, maupun penyelewengan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi yudisial, menerima tidak kurang dari 65 kasus pelanggaran kode etik Hakim pada semester awal tahun 2014, adalah bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia masih bermasalah.

Peradilan di Indonesia dalam kasus Narkoba juga tidak membedakan dengan tegas, antara pelaku dan korban. Mary Jane Fiesta Veloso (Mary Jane), warga negara Filipina dan merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Mary Jane Adalah korban perdagangan manusia sekaligus korban peredaran Narkotika . Sindikat narkotika menjanjikannya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di Malaysia. Namun Mary jane kemudian dijebak oleh sindikat perdagangan Narkoba untuk membawa narkotika masuk Indonesia, tanpa sepengetahuan dirinya, karena narkotika tersebut tersembunyi di kopor, yang dibelikan oleh sindikat narkotika tersebut. Hingga akhirnya Mary Jane tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

Proses persidangan Mary Jane juga dipenuhi kecacatan. Penegak hukum berkewajiban menyediakan ahli bahasa sesuai dengan bahasa yang dikuasai oleh tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuiti setiap proses dalam peradilan . Namun Mary Jane yang hanya memahami bahasa Tagalog dan mengerti sedikit bahasa Inggris , tidak disediakan ahli bahasa tagalog. Akibatnya ia kerap mengalami kesulitan memahami dan komunikasi dalam persidangan. Bahkan dalam beberapa proses peradilan, Mary Jane tidak didampingi oleh penasehat hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip fair trial dalam persidangan Mary Jane tidak terpenuhi. Sehingga patut diduga bahwa sanksi hukuman mati terhadap Mary Jane berlandaskan pada keterangan yang tidak benar, dan cacat hukum.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Meminta hakim untuk meninjau kembali Vonis hukuman mati kepada Mary Jane, karena proses persidangan yang tidak adil baginya
  2. Mempertimbangkan proses masukknya Mary Jane ke Indonesia, karena dia adalah korban perdagangan manusia.
  3. Agar pemerintah Indonesia segera melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia, dan meninjau kembali proses-proses peradilan terpidana mati.
  4. Agar pemerintah Indonesia, meninjau kembali peraturan perundangan yang mengatur tentang hukuman mati, serta menghapuskan hukuman mati sebagai salah satu sanksi hukum.

Jakarta, 27 April 2015

ttd

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jendral

NO COMMENTS