RELEASE

0
1891
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENUNTUT CALON PRESIDEN INDONESIA PERIODE 2014-2019
MEWUJUDKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN SOSIAL YANG INKLUSIF, ADIL GENDER DAN MEMBERDAYAKAN
Pada hari ini, 25 April 2014 dalam rangka memperingati Hari Kartini,  Koalisi Perempuan Indonesia telah menyelenggarakan Seminar Nasional : Perlindungan Sosial dan Kepemimpinan Baru Paska Pemilu 2014. Seminar ini dikiuti oleh 125 peserta dari 13 provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogyakarta, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara). Narasumber dalam Seminar ini adalah : Ibu Utin Kiswanti SE, MPM (Bappenas), Wiwik Afifah, MH (Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Timur),  DR Robertus Robert (Akademisi) dengan moderator Irna (Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu)
Dalam Seminar ini, Narasumber dan peserta sepakat bahwa Perlindungan Sosial, yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD1945) merupakan Hak Warga Negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karenanya, Perlindungan Sosial baik dalam bentuk Jaminan Sosial maupun Bantuan sosial, diselenggarakan secara terpadu, berkelanjutan dan memberdayakan. Perlu ada undang-undang dan sejumlah peraturan pelaksana serta lembaga penyelenggara yang menjamin kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan program tersebut.
Ibu Utin Kiswanti (Bappenas) menyatakan bahwa pemerintah selama ini, telah memiliki niat baik untuk menyelenggarakan Perlindungan Sosial, dan berupaya terus menerus menyempurnakan kebijakan dan Program Perlindungan Sosial. Untuk itulah Pemerintah (dalam ini Bappenas beserta kementrian dan lembaga terkai) tengah menyusun dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), yang di dalamnya memuat antara lain tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.  Saat ini sedang menyelenggarakan konsultasi sebagai upaya penyempurnaan dokumen dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari sisi substansi, desain program maupun kelembagaan.
Robertus Robert (Akademisi) menyatakan bahwa Kebijakan dan penyelenggaraan Perlindungan Sosial harus mendasarkan pada realitas bahwa dalam masyarakat ini terdapat kelompok-kelompok sosial dan ekonomi yang berbeda-beda yang berhierarkhi dan tidak merata (plural dan inequal) , adanya Sistem Pasar yang mengandung ketaksetaraan dan ketidakpastian dan memiliki kemungkinan besar menimbulkan kirisis. Oleh karenanya Perlindungan sosial yang ideal harus meliputi tiga hal yaitu :1) jaminan sosial untuk mengatasi kerentanan berbasis siklus hidup dan kerentanan berbasis  faktor alam dan faktor pasar. 2) Sedangkan bantuan sosial untuk mengatasi ketidaknerdayaan dan untuk memberdayakan, dan 3)  Penataan pasar termasuk pasar ternaga kerja, agar terjadi distribusi keadilan. Disamping itu, reformasi birokrasi untuk mendukung dan menjamin agar perlindungan sosial tepat sasaran dan tepat waktu, mutlak harus dilakukan.
Wiwik Afifah menyatakan bahwa hasil penelitian Koalisi Perempuan Indonesia tentang akses perempuan miskin terhadap perlindungan sosial menyatakan  bahwa  program perlindungan sosial saat ini bersifat top down dan tidak melibatkan pemerintah daerah. Padahal banyak persoalan di tingkat daerah yang harus diatasi, agar perlindungan sosial dapat efektif dan tetap sasaran. Selama ini  perencanaan program perlindungan sosial masih belum melibatkan perempuan, sehingga persoalan-persoalan ketidakadilan gender tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan tersebut, tertutama dalam hal penentuan target penerima manfaat. Perempuan juga tidak memperoleh cukup informasi tetntang kebijakan dan prosedur distribusi perlindungan sosial. Ketiadaan informasi ini mengakibatkan perempuan miskin tidak dapat mengadvokasi dirinya agar  memperoleh haknya atas perlindungan sosial.
Menjawab kegelisahan peserta seminar, tentang komitmen Presiden terpilih untuk periode 2014-2019, Bappenas menjelaskan bahwa tugas Bappenas adalah menyiapkan perencanaan-perencanaan, jangka panjang, menengah dan pendek. Bahwa jika nanti pada akhirnya nanti priesden terpilih meminta agar perencanaan tersebut menghubungkan dengan visi dan misinya, tentu akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Berdasarkan hasil Seminar ini, kami menuntut kepada Calon Presiden periode 2014-2019
1. Menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan sosial yang inklusif, adail gender, transformatif dan berkelanjutan
2. Komitmen terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial tersebut harus diwujudkan dalam platform dan visi-misi calon presiden, yang disampaikan kepada publik, pada masa kampanye. Agar dapat dijadikan alat tagih bagi masyarakat, apabila telah terpilih menjadi presiden
3. Sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi dan otonomi pemerintahan di daerah, alam proses perencanaan, implementasi dan monitoring penyelenggaraan Program Perlindungan sosial harus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Demikian tuntutan ini disampaikan, agar menjadi perhatian bagi setiap pihak yang akan menjadi calon presiden
Jakarta 25 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS