Resolusi Jakarta

0
1480

Resolusi Jakarta:

 

“Perempuan Melawan Korupsi”

Tanggal 18 dan 19 Maret 2013, pada Konferensi Regional AsiaTenggara “Women Fight Corruption“, 95 orang yang merupakan perwakilan lembaga masyarakat sipil dan pemerintah dari Indonesia, India, Kamboja, Timor Leste, Vietnam, Laos, Malaysia, Filipina, berkumpul bersama memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013. Konferensi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat komitmen stakeholder tentang isu-isu gerakan perempuan melawan korupsi. Konferensi ini dilaksanakan untuk mengakui bahwa korupsi memiliki dimensi gender, di mana perempuan – khususnya perempuan miskin dan anak-anak – yang lebih banyak menanggung beban berat dari dampak korupsi. Korupsi merupakan pengalaman keseharian perempuan, khususnya perempuan di komunitas-komunitas akar rumput. Mayoritas perempuan akar rumput menjadi korban korupsi. Studi di beberapa negara, pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melawan korupsi dan pengalaman para perempuan di akar rumput menunjukkan, ada hubungan antara tingkat korupsi dan kesetaraan gender. Makin tinggi tingkat kesetaraan gender, makin rendah korupsinya.  Ini membawa konsekuensi bahwa memperkuat gerakan perempuan untuk melawan korupsi merupakan salah satu terobosan bagi upaya pemberantasan korupsi.

Untuk memperkuat gerakan perempuan melawan korupsi, kami menyusun Rencana Aksi dan Resolusi perempuan melawan korupsi untuk dijadikan rekomendasi gerakan anti korupsi di masing-masing negara, yaitu:

  1. Pendidikan anti korupsi dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas
  2. Melibatkan perempuan akar rumput dalam konsultasi dan proses penyusunan kebijakan dan program pemberantasan korupsi,  sehingga seluruh strategi Pemberantasan Korupsi, merefleksikan pengalaman perempuan di akar rumput.
  3. Mendorong dan berperan aktif dalam perubahan structur di semua level, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/korporasi dan pemerintahan demi terwujudnya sharing kekuasaan, keterbukaan dan kebebasan informasi serta partisipasi dalam pengambilan keputusan
  4. Membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdogs) terhadap korupsi di semua level
  5.  Memperkuat program untuk dukungan dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), saksi dan korban,
  6. Memperkuat gerakan perempuan di tingkat organisasi akar rumput dan gerakan komunitas sebagai kelompok strategis dalam melawan korupsi
  7. Memperkuat keadilan dan kesetaraan gender di semua level sebagai bagian dari upaya melawan korupsi
  8. Membangun dan mengembangkan kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan global dalam melakukan perang melawan korupsi

Rencana aksi dan resolusi perempuan melawan korupsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Rencana aksi beserta resolusi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat tinggi PBB, UN’s high-level panel (HLP) yang akan datang di Bali, yang akan membahas kerangka pembangunan setelah MDG berakhir pada tahun 2015.

Aksi dan resolusi tersebut kami nilai sebagai yang niscaya harus dilakukan dalam melawan korupsi. Korupsi merupakan masalah serius, bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga negara-negara lain, khususnya negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berlangsung secara  sistemik dan berakar pada sistem politik yang didominasi para elit, dilakukan secara kolektif oleh pejabat publik di eksekutif-legislatif-yudikatif, korporasi, dan juga para aktor masyarakat, dan karenanya merupakan pengingkaran terhadap peradaban.

Sistem politik yang didominasi para elit melanggengkan kekuasaan ekonomi politik oligarki, mendesain  individu-individu untuk melakukan korupsi,  memperlemah pengawasan, dan kian memarjinalkan rakyat miskin. Korupsi adalah musuh bagi semua upaya untuk memberantas kemiskinan, pelaksanaan hak asasi manusia, dan pengelolaan negara berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yaitu transparan, demokratis, akuntabel dan mewujudkan keadilan sosial.

Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Kami berharap, rencana aksi dan resolusi ini dapat menjadi agenda kerja bersama masyarakat sipil, pemerintah (legislatif, eksekutif, yudikatif), dan korporasi demi membangun kembali peradaban yang sudah diingkari oleh praktik korupsi dan  pandangan serta sikap yang permisif terhadap korupsi karena berbagai alasan.

Jakarta, 19 Maret 2013

NO COMMENTS