PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI
DALAM RANGKA MENYONGSONG HARI TANI NASIONAL:
KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA
BERGANTUNG PADA KOMITMEN NEGARA
UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PETANI
Â
Tanggal  24 September merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya bagi seluruh kaum tani Indonesia, karena 52 tahun yang lalu Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UU no 5/1960) disahkan. Lahirnya UU no 5 /1960 , merupakan awal penataan struktur agaria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil. Oleh Karenanya, lahirnya UU No 5/1960 ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.
Peringatan Hari Tani Nasional ke 52 ini mengingatkan kepada kita semua, meski petani merupakan aktor penting pembangunan negara, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan bahan pangan di Indonesia, Namun hingga kini Petani juga dihadapkan pada berbagai persoalan seperti : dililit berbagai masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberalisasi yang mengancam keamanan usaha pertanian petani kecil, harga dan pasokan bahan dan alat untuk berproduksi serta ketidakpastian cuaca. Petani juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani mereka untuk berproduksi dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi yang membebani petani kecil, dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian.
Semangat Hari Tani Nasional adalah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang sumbangan dan peran penting Petani, baik petani laki-laki maupun petani perempuan Indonesia, dalam penyediaan pangan bagi semua warga dan penduduk Indonesia. Juga mengingatkan kepada semua pihak tentang Pentingnya penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan pengelolaan lahan pertanian yang ramah lingkungan. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani laki-laki dan petani perempuan dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka.
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan tuntutan kelompok kepentingan Perempuan Petani , sebagai berikut :
1)Â Â Â Â Â Meminta DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya.
Â
2)Â Â Â Â Â Melaksanakan Seluruh Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Â
3)     Menyusun Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPRG) bidang Pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan keberdayaan petani serta tanggap terhadap berbagai situasi ketidak pastian baik yang terjadi karena alam maupun yang terjadi karena politik – khususnya politik perdagangan di luar dan di dalam negeri.Â
Â
4)Â Â Â Â Â Memfasilitasi Terbentuknya Dan Mendukung Keberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, Memfasilitasi Tersedianya Sarana Prasana Pertemuan Kelompok Petani, Memperluas Keterjangkauan Informasi, Pengetahuan Dan Teknologi Petani Perempuan
Â
5)      Memperbaiki Infrastruktur Untuk Mendukung Proses Produksi Dan Pemasaran Hasil Pertania, serta Menyediakan Sarana – Prasarana Yang Mendukung Pertanian
6)Â Â Â Â Â Melaksanakan Prinsip-Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Dan Dana Bidang Pertanian, Membangun Mekanisme Untuk Penyampaian Pengaduan Dan Keluhan
Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia
Jakarta, 23 September 2012
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal