Pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi diperpanjang hingga 07 Agustus 2012.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut ini kami lampirkan persyaratannya.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diunduh di Website:Â http://tinyurl.com/ctoexbn
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta — diantar langsung (antara pukul 10.00 sd 17.00 WIB) atau melalui pos — ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Sekretariat BAWASLU RI: Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat; Telp. (021) 3907911, 3907912, Fax. 31902116, mulai tanggal 30 Juli  2012 dan paling lambat 07 Agustus 2012 cap pos.
Jakarta, 02 Agustus 2012
TIM SELEKSI
CALON BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA