Jakarta, 13 Juli 2012
Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.
Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf
Laporan juga dapat diakses langsung :
NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)
Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1)Â ( Bahasa Indonesia)
Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.
Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf
(by)
terimakasih untuk informasinya….
semoga sukses selalu…
Comments are closed.