Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

0
2181

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)

 

 

NO COMMENTS