Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

0
3365

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

NO COMMENTS