Kliping on media Januari 2012

0
1608

Perempuan dalam Lingkaran Kasus Korupsi

 

PENDAPAT yang berbeda

dinyatakan oleh aktivis perempuan

dan politisi menyikapi

kasus-kasus penyelewengan

anggaran di Indonesia

akhir-akhir ini yang banyak

menyeret kaum hawa ke

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi.

Menurut Ketua Koalisi

Perempuan Indonesia (KPI)

Dian Kartika Sari di Jakarta,

Rabu (18/1), kaum wanita

telah dijadikan alat dari lawan

jenisnya untuk melakukan

tindakan pidana korupsi,

sedangkan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR) Eva

Kusuma Sundari secara terpisah

mengatakan koruptor

perempuan tetap merupakan

koruptor meskipun bukan

merupakan pemain utama.

“Kita saat ini sadar bahwa

perempuan bisa dijadikan

alat bagi laki-laki untuk

melakukan korupsi, mereka

disuruh membagikan uang

kepada anggota DPR, atau

menjadi penghubung antara

aktor-aktor korupsi,” kata Dian

Kartika Sari.

Namun Dian menegaskan

bahwa pernyataan tersebut

tidak boleh ditafsirkan sebagai

dukungan KPI terhadap koruptor

perempuan, dia mengatakan

bahwa korupsi bukan persoalan

gender dan tetap merupakan

kejahatan yang harus dihukum

seberat-beratnya.

“Pada dasarnya kami

tidak memiliki toleransi

terhadap korupsi baik itu

dilakukan laki-laki maupun

perempuan. Namun fakta yang

kita dapatkan adalah kaum

hawa, dalam sebagian besar

kasus, bukan merupakan

pemain utama tindakan tersebut,”

kata Dian.

Ia juga berpendapat bahwa

ketidak-tahuan perempuan

telah menyebabkan mereka

masuk ke dalam sistem yang

korup dan akhirnya terseret

oleh arus besar sistem itu.

“Yang sekarang bisa dilakukan

adalah menguatkan

pengetahuan perempuan terhadap

korupsi, tentang aturan-aturannya,

mana yang boleh dan

mana yang tidak,” kata dia.

Dengan pengetahuan tentang

korupsi tersebut perempuanperempuan

yang memiliki

jabatan di birokrasi pemerintah

ataupun wakil rakyat ditingkat

pusat maupun daerah bisa

mengatakan “tidak” jika atasannya

meminta untuk melakukan

tindakan yang melanggar

hukum.

Di sisi lain, Eva Kusuma

Sundari yang berasal dari

Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan mengatakan bahwa

korupsi tidak terkait dengan

persoalan gender sehingga

meskipun bukan merupakan

pemain utama dalam tindakan

penyelewengan anggaran

tersebut, perempuan yang

terbukti terlibat harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum dengan laki-laki.

“Mereka (perempuan-perempuan

yang terlibat korupsi)

tetap saja mengambil

keuntungan dari tidakan

pidana tersebut sehingga apa

pun alasannya, mereka harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum,” demikian pendapatnya.

Selain mendapatkan keuntungan

dari tindakan korupsi,

meskipun bukan merupakan

pemain utama, Eva juga mengatakan

bahwa perempuan-perempuan

tersebut mempunyai

pilihan untuk menolak perintah

dari atasannya.

“Jika dibandingkan dengan

perempuan-perempuan dari

daerah pemilihan saya, para

koruptor wanita ini jelas

mempunyai pilihan yang lebih

baik. Toh jika mereka dipecat

atau diasingkan, mereka tetap

bisa makan karena bukan

orang miskin. Sedangkan di

tempat saya, kaum hawa

hanya punya dua pilihan untuk

bisa makan, melacur atau

menjadi tenaga kerja wanita

di luar negeri,” kata dia.

Eva yang berasal dari

Nganjuk Jawa Timur ini

mengatakan bahwa korupsi

terjadi karena munculnya

kesempatan yang terbuka

lebar jika seseorang menduduki

jabatan publik, sehingga

siapapun siapapun

yang lemah imannya, dan

apapun jenis kelaminnya,

akan tergoda untuk melakukan

tindakan tersebut.

“Kebetulan saja sekarang

ini, perempuan-perempuan

sudah banyak yang menduduki

jabatan strategis dan

oleh karena itu sangat terbuka

kesempatan bagi mereka

untuk melakukan tindakan

korupsi,” kata menjelaskan

kenapa akhir-akhir ini banyak

kaum hawa yang terseret di

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi (tipikor).

Beberapa perempuan yang

saat ini tersangkut korupsi

adalah terpidana korupsi

Wisma Atlet SEA Games Rosa

Manulang, tersangka penyebaran

cek perjalanan ke DPR

Nunun Nurbaeti, dan terdakwa

kasus suap Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dharnawati. Nama tersebut

belum mencakup sejumlah

perempuan seperti anggota

DPR dari Partai Demokrat

Angelina Sondakh yang disebut

Rosa dan Muhammad Nazaruddin

terlibat korupsi Wisma

Atlet.

Belum lagi perempuan lain

yang dijadikan sorotan publik

karena menghabiskan anggaran

Rp20 miliar hanya

untuk merenovasi ruang rapat

Badan Anggaran DPR berukuran

10X10 meter. Di sisi

lain, terdapat juga perempuan

yang didakwa melakukan

penipuan terhadap nasabah

Citibank, Malinda Dee.

Meskipun banyak kaum

sejenisnya yang melakukan

tindakan korupsi, Eva mengaku

tidak khawatir hal tersebut

akan menurunkan kredibilitas

perempuan sebagai wakil

rakyat menjelang pemilihan

umum DPR dan Presiden/Wakil

Presiden 2014 mendatang.

“Biarkan para pemilih di

Indonesia menjadi pemilih

yang cerdas, jangan sampai

mereka tertipu oleh ‘kulitnya’

dan tidak mempertimbangkan

‘isinya’ dalam pesta demokrasi

rakyat lima tahunan nanti,”

kata dia.

Pemilih cerdas yang dimaksud

oleh Eva adalah

warga negara yang mendelegasikan

kepentingannya kepada

wakil rakyat yang

mempunyai kapabilitas, kualitas,

visi, dan komitmen untuk

memperjuangkan aspirasi

rakyat tanpa mempedulikan

jenis kelamin, status sosial,

ataupun keturunan.

“Adalah mitos jika wakil

rakyat perempuan pasti akan

memperjuangkan nasib sesama

jenisnya. Banyak juga kok

wanita yang menjadi legislator

hanya karena ikut-ikutan dan

karena jatah suaminya yang

menjadi Gubernur atau Bupati,

yang jenis seperti itu yang

susah,” kata dia.

Oleh karena itu menurut

Eva, batas minimal 30 persen

keterwakilan perempuan dalam

daftar bakal calon peserta

pemilihan umum DPR, sebagaimana

diatur dalam Undang-

Undang No. 10 tahun

2008 tentang Partai Politik,

belum cukup karena tanpa

diimbangi pola pikir yang

benar maka batas tersebut

tidak akan mendatangkan

manfaat.

Pada sisi ini pendapat

Dian Kartika Sari nampak

sejalan dengan pandangan

Eva. Dian mengatakan bahwa

cara berpikir gender lebih

penting ketimbang kuantitas

keterwakilan perempuan dalam

anggota dewan.

“Bukan hanya dalam badan

legislatif pola pikir keadilan

gender ini harus ada,

yang lebih penting adalah

bagaimana menerapkan

‘framework’ ini dalam kebijakan

nyata di tingkatan

eksekutif yang berdampak

langsung pada perempuan,”

kata dia.

Menurut Dian, lembagalembaga

pemerintah saat ini

belum bisa mengartikulasikan

pola pikir keadilan gender

dalam praktik dan hanya

berhenti pada perkataan.

“Dalam Departemen Pekerjaan

Umum misalnya,

para pengambil kebijakan di

departemen tersebut tidak

tahu bagaimana menerapkan

keadilan gender dalam pembangunan

infrastruktur.

Sebenarnya contoh yang

paling mudah ya di Departemen

Perhubungan, maraknya kasus

perkosaan di angkutan kota

menunjukkan ada sesuatu yang

salah dalam pembangunan alat

transportasi massal di negara

ini,” jelas Dian.

(ant/gm nur lintang

muhammad)

Sumber :

Harian Haluan edisi 19 Januari 2012

Halaman 12 

NO COMMENTS