Kajian Kritis dan Rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap R-KUHP

0
1825

KAJIAN KRITIS DAN REKOMENDASI

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP

“RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (R-KUHP) YANG MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENGABAIKAN KERENTANAN PENYANDANG DISABILITAS”

 

JAKARTA 14 FEBRUARI 2018

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III bersama Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementrian Hukum dan HAM berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 14 Februari 2018, sebagai penutupan masa sidang pertama tahun 2018.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati hasil pembahasan RKUHP pada tanggal 2 dan 5 Februari 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitias, khususnya dalam pasal-pasal sebagai berikut :

 

  1. RKUHP mengatur berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP.

 

Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) RKUHP versi 2 Februari 2018 menentukan sebagai berikut: 

 

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup.

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia dengan ini menyatakan MENOLAK pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP karena :
  •  Hukum yang hidup di dalam masyarakat sangat luas antara lain Hukum Pidana Adat, Hukum Kebiasaan, Hukum Agama adalah Hukum yang bersifat terrtulis dan tidak tertulis, sehingga membuka peluang penafsiran yang berbeda dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat berubah menurut tempat dan waktu. Sehingga dapat terjadi berbedaan perlakukan hukum. Yaitu suatu perbuatan di suatu daerah dinyatakan sebagai perbuatan pidana, tetapi di daerah lain tidak dinyatakan sebagai tindak pidana. Hal ini berakibat pada tidak adanya Kepastian Hukum secara nasional. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dapat berubah menurut waktu bergantung pada kesepakatan masyarat dan mekanisme pengambilan keputusan dalam komunitas tersebut.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat dirumuskan oleh Kelembagaan yang didominasi oleh laki-laki dan TIDAK MELIBATKAN PEREMPUAN. Sehingga rumusan hukum tersebut tidak mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan perempuan dan anak serta berakibat merugikan perempuan dan anak.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat diterapkan dan ditegakkan oleh kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang didominasi oleh laki-laki, sehingga proses dan hasil keputusan yang dihasilkan lebih menguntungkan laki-laki serta menimbulkan kerugian terhadap perempuan dan anak, baik dari sisi proses, hasil maupun akibatnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 365 telah dengan sangat baik merumuskan tindak pidana Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan atas perumusan Tindak Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik yang telah disusun secara cermat dan terperinci oleh DPR dan Pemerintah. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan, bahwa DPR dan Pemerintah tidak merumuskan tindak Pidana Prostitusi Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik. Padahal fakta membuktikan bahwa tindak pidana prostusi Anak dan Perdagangan melalui Sistem Elektronik banyak dilakukan.

 

  • R-KUHP Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesembilan, telah dirumuskan beberapa Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 379 sampai dengan Pasal 381. Namun Koalisi Perempuan berpendapat bahwa sejumlah perbuatan pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan terbaru, belum dirumuskan dalam R-KUHP, yaitu :
  • Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi yaitu setiap orang yang melakukan larangan, ancaman, penyerangan orang dan atau petugas kesehatan, penyerangan terhadap aktifitas, penyerangan terhadap fasilitas kesehatan reproduksi.
  • Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi yaitu setiap orang yang melakukan perusakan sebagian atau seluruhnya, memalsukan, membuat seolah-olah sesuatu berfungsi sebagai pencegahan kehamilan
  • Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak yaitu setiap orang yang memproduksi, memperjualbelikan, mengedarkan, vaksin, bahan farmasi, alat imunisasi palsu atau tidak sesuai dengan standar kesehatan.
  • Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak yaitu setiap orang yang menyebarkan berita bohong, menghasut, menakut-nakuti, mencegah, menolak pemberian imunisasi kepada bayi dan anak.
  • Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular yaitu setiap orang yang mengetahui dirinya mengidap penyakit menular menolak mengikuti program pengotan penyakit menular meskipun pengobatan secara cuma-cuma disediakan oleh pemerintah.
  • Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun.

 

  1. R-KUHP Pasal 460 Ayat (1) huruf e, menentukan dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini menimbulkan ancaman bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan melakukan hubungan seksual, dan telah melakukan perkawinan akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah melakukan perkawinan, karena negara telah menolak mencatatkan perkawinan mereka, atau mereka melakukan perkawinan sah menurut agama tetapi tidak tercatat.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini juga menimbulkan bahaya bagi perempuan korban perkosaan, karenanya dirinya  tidak mampu menunjukkan bukti dan saksi, sehingga pelaku menyatakan bahwa perkosaan tersebut adalah tindak persetubuhan atas dasar suka rela atau suka sama suka, yang kemudian berakibat pada pemidanaan terhadap perempuan korban perkosaan tersebut.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e juga tidak konsisten dengan Pasal 461 tentang ingkar janji mengawini. Terlebih-lebih  pada Pasal 461 ayat (3) telah disebutkan bahwa Pasal 460 Ayat (1) huruf e, tidak berlaku bagi korban ingkar janji mengawini, hal ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal 460 Ayat (1) huruf e menimbulkan kekaburan dan tidak jelas unsur kriminalnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 462, merupakan ketentuan yang diambil dari Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU No 35 Tahun 2014), namun Pasal 462 R-KUHP mengabaikan ketentuan pada pasal 81 Ayat (2) yang mengatur modus lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan dan ketentuan Ayat (3) yang mengatur tentang pemberatan hukuman UU No 35 Tahun 2014 sehingga Pasal 462 R-KUHP memperlemah UU Perlindungan Anak dan tidak sejalan dengan politik negara yang bertujuan melindungi anak dari predator /pelaku tidak pidana persetubuhan oleh orang dewasa.

 

Undang –Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur :

 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Pasal 81

  • Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  1. R-KUHP Pasal 463 tentang hidup bersama diluar perkawinan dan pidana tambahan hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Koalisi Perempuan menolak tambahan Hukum Adat atau hukum yang hidup dalam Masyarakat karena tidak berkeadilan bagi perempuan.

 

  1. R-KUHP Pasal 475 tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan bertentangan dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75  tentang Pengecualian larangan aborsi.  

 

R-KUHP Pasal 475 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Sedangkan Pasal 475 Ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf h.  Pasal 475 Ayat (3) Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis, tidak dipidana.

 

Padahal Pasal 75 Undang–Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang Pengecualian Larangan Aborsi. Yaitu bagi :

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetis berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

 

  1. Ketentuan pidana dalam R-KUHP belum memasukkan berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pemberatan pidana bagi tindak pidana yang dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas Anak.

 

  1. R-KUHP belum mengatur kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial seperti merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan, kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial.

 

Sehubungan dengan hasil Kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan sebagai berikut :

  1. Menghapuskan seluruh ketentuan Pasal 2 R-KUHP dan seluruh pidana tambahan berupa pidana adat dalam seluruh pasal-pasal dalam R-KUHP, termasuk dalam Pasal 463 R-KUHP, karena bertentangan dengan Asas Legalitas, menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan tidak adil bagi Perempuan dan Anak Perempuan.
  2. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Prostusi (Pelacuran) Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik, selengkap dan sebaik rumusan tindak Pasal 365 R-KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi Anak melalui sistem Elektronik, guna mengatasi maraknya tindak pidana Prostusi Anak online dan Perdagangan Anak secara online
  3. Melengkapi Ketentuan Pasal 462 sesuai ketentuan Pasal 81 Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  4. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan terbaru, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan : a) Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi, b) Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi, c) Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak, d) Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak, e) Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular dan f) Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun
  5. Menghapuskan Pasal 460 Ayat (1) huruf e R-KUHP karena menimbulkan benturan dengan Pasal 461 ayat (3) R-KUHP dan menimbulkan kekaburan karena unsur kriminalnya tidak jelas.
  6. Merumuskan Pasal 475 R-KUHP tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan sama dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 UU Kesehatan, tentang Pengecualian larangan aborsi karena indikasi medis dan karena perkosaan.
  7. Merumuskan kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial dalam R-KUHP, terutama berkaitan dengan tindak pidana merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial

 

Demikian Kajian Kritis Dan Rekomendasi  Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) disampaikan, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkedilan dan menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan semangat pembaharuan dan hukum yang futuristik.

 

Jakarta 14 Februari 2018

Salam Untuk Keadilan dan Demokrasi

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Silahkan download versi PDF

Download Kajian-Kritis-dan-Rekomendasi-Koalisi-Perempuan-Indonesia-Terhadap-R-KUHP.pdf, 521KB

NO COMMENTS