Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

0
3387

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.

dsc_0124

Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).

Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.

“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”

Minim Perlindungan

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.

dsc_0138

Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.

“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.

Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif  bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.

Komitmen Pemerintah 

Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.

dscn5563
Hearing dengan Fraksi Golkar

Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.

Hearing dengan Fraksi Gerindra
Hearing dengan Fraksi Gerindra

Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.

Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.

Haring dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.

 

-Gabrella Sabrina

NO COMMENTS