Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

0
1631

Memperingati Hari Nelayan Nasional

“NELAYAN DALAM ANCAMAN REKLAMASI “

6 April 2016

“Kita sih maunya ngga ada penggusuran. Saya maunya ada tempat tinggal dan tempat usaha ” 

(Perempuan Nelayan Kamal Muara, 2015)

Laut dan pesisir adalah sumber penghidupan nelayan. Segala tindakan yang menghilangkan atau menutup akses nelayan terhadap laut dan pesisir, adalah tindakan menghilangkan penghidupan nelayan, terutama nelayan tradisional. Tindakan ini bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945,  yang dalam Pasal 27 ayat (2) menjamin, bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Pasal 28 H ayat (1) menjamin “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pemegang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) berkewajiban untuk : a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan; b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal; c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4).

Namun nyatanya, setiap praktek reklamasi dan pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, identik dengan penggusuran. Sejumlah pengusaha memperoleh HP3 untuk kepentingan komersial seperti : waterfront city, kawasan wisata, kawasan niaga, bahkan kawasan pemukiman elite, yang terjadi di Teluk Jakarta; Sulawesi Selatan, Pantai Barat Makassar; Sulawesi Tengah, Reklamasi Teluk Palu; Bali, Tanjung Benoa dilakukan dengan menggusur dan menghilangkan akses nelayan kepada laut dan pesisir.

Berbagai kebijakan di tingkat nasional maupun daerah dibuat, untuk melegalkan praktek penghilangan penghidupan nelayan, melalui reklamasi. Bahkan terbukti, penyusunan kebijakan, tersebut tak ubahnya praktek jual-beli peraturan. Terkuaknya praktek suap dalam penyusunan Raperda DKI Jakarta tentang Zonasi, menjadi bukti yang terang benderang, bahwa pembuat kebijakan menjual kewenangannya untuk memenuhi keinginan pengusaha. Padahal, kebijakan Zonasi yang kemudian dijadikan landasan untuk melegalkan praktek penggusuran nelayan tradisional di kawasan pantai, yang dinyatakan sebagai kawasan Pantai strategis.

Reklamasi pantai, telah mengakibatkan turunnya pendapatan menjadi sepertiga dari pendapatan sebelumnya. Nelayan menemukan banyak ikan-ikan yang mati karena pengurukan pantai. Sehingga semakin sedikit kemungkinan mendapat ikan melalui cara-cara penangkapan tradisional di sepanjang bibir pantai. Jikapun melaut, maka biaya bahan bakar menjadi lebih besar karena harus memutar cukup jauh menghindari wilayah reklamasi. Sementara peternak kerang di Kamal Muara menanggung kerugian materi sekitar lima hingga enam juta rupiah per bagang (Koalisi Perempuan Wilayah DKI, 27 September 2015).

Bagi perempuan Nelayan secara khusus, ancaman reklamasi menambah beban tambahan. Selama ini perempuan nelayan memiliki peran ganda sebagai pengurus pengurus keluarga atau rumah tangga serta membantu mencari nafkah untuk keluarga. Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa perempuan nelayan memberikan sumbangan signifikan dalam rantai produksi sektor perikanan. Sambil mengurus keluarga, perempuan nelayan harus menyiapkan bekal, mencari solar atau pinjaman/utang untuk membeli solar bagi laki-laki yang akan melaut. Jika pendapatan para penangkap ikan melaut menurun, maka perempuan tetap mengupayakan pendapatan keluarga. Perempuan menjadi buruh pengupas kerang, pengolah ikan, atau bekerja di sektor non perikanan seperti menjadi buruh cuci dan pekerja rumah tangga, demi bertahan hidup.

Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (UU Nelayan) yang disahkan pada 15 Maret 2016 salah satu tujuannya adalah menjamin kepastian penghidupan nelayan, antara lain melalui a) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan; b) memberikan kepastian usaha; c) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan d) ketersediaan lahan dan e) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar seluruh rencana zonasi kawasan pantai dan rencana reklamasi, mengacu pada undang-undang baru ini, terutama untuk menjamin kepastian penggunaan dan atau kepemilikan lahan, bagi nelayan dan warga pesisir.

Dalam situasi penuh keprihatinan ini  dan peringatan  hari Nelayan Nasional pada tanggal 6 April 2016 Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas maraknya pembangunan di wilayah pesisir yang mengancam kehidupan nelayan.

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki ribuan anggota yang berprofesi sebagai Perempuan Nelayan, Koalisi Perempuan meminta pemerintah Republik Indonesia, agar :

  1. Melaksanakan Pasal 27 ayat (2), 28 H ayat (1) dan ayat (4) secara konsisten dan menjamin setiap warga negara memiliki tempat tinggal serta pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuannya. Serta menjamin kepastian tempat tinggal dan tempat berusaha bagi nelayan dan warga pesisir.
  2. Kementerian Pelaksana, untuk memastikan bahwa jaminan risiko atas kerugian akibat pembangunan atau reklamasi pantai menjadi salah satu kategori jenis risiko yang diatur dalam peraturan menteri, sebagai turunan UU Nelayan.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan upaya-upaya aktif untuk menghapus beban ganda perempuan Nelayan, serta menjamin setiap anak-anak di komunitas Nelayan mendapatkan hak atas pendidikan dan kesehatan serta tumbuh kembang tanpa tercerabut dari lingkungan sosial dan budayanya.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mewujudkan Jatidiri Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat hanya mungkin terjadi jika  pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada perempuan nelayan, dimulai dari kepastian tempat tinggal dan penghidupan sebagai nelayan.

Selamat Hari Nelayan Nasional bagi para Perempuan Nelayan di seluruh Indonesia !

Rabu, 6 April 2016

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal

Bibik Nurududdja

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

 

 

NO COMMENTS